30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Napi Pembunuhan Edarkan Sabu Dalam Lapas

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narapidana (napi) kasus pembunuhan, Andi Iswanto (32) tertangkap mengedarkan narkoba di dalam Lapas Klas I Medan, Senin (14/5) siang.

Dari tangan napi yang dihukum 18 tahun penjara itu, petugas mendapati 44 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Napi yang telah menjalani 4 tahun masa hukuman itu, sudah dijemput personel dari Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.

Kepala Lapas Klas I A Medan, Tejo Harwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam penggeledahan rutin yang dipimpin KPLP, Bistok.

Ketika di hunian T5 kamar M4, ditemukan paket diduga sabu-sabu disimpan di dalam sebuah kotak. Berdasarkan keterangan penghuni kamar, disebut barang haram itu milik Andi Iswanto warga Jalan Marelan VI Gang Bisnis, Medan Marelan.

“Kita laporkan itu ke Kepolisian, lalu pihak Kepolisian datang, melihat dan menjemput tersangka beserta barang bukti,” ungkap Tejo.

“Saat ini satu orang, mungkin bisa berkembang, tapi ini sedang ditangani pihak Kepolisian. Kami menginginkan program pemerintah pemberantasan narkoba terus jalan dengan sinergitas, Polisi, BNNP dan Kejaksaan,” sambungnya.

Melihat jumlah sabu yang ditemukan itu, Tejo mensinyalir ada peredaran narkoba di dalam Lapas. Oleh karena itu, dia mengaku akan mengevaluasi sejauh mana sistem pengamanan.

Evaluasi juga akan dilakukan terhadap kelemahan-kelemahan yang menyebabkan timbulnya peredaran di dalam Lapas.

Tejo menyebut, semua itu sudah dilaporkan kepada pimpinannya, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan dan juga Kepala Kantor Wilayah. Tejo mengaku disarankan melakukan maping dan juga sinergitas agar Lapas tidak sendiri.

“Barang disinyalir berada di dalam Lapas, ada beberapa kemungkinan. Kita tidak berarti mengambinghitamkan. Mungkin yang pertama dari kunjungan. Namun pengembangan lebih lanjut, jika memang ada hubungan dengan oknum petugas,” kata Tejo.

“Kalau pengunjung ternyata digeledah tidak ada, pegawai digeledah juga tidak ada. Berarti hantu yang bawa itu. Jadi siapa lagi yang diindikasi ada peredaran di dalam,” tambahnya.

Tejo mengaku, pihaknya sudah menyerahkan penyelidikan ke polisi. Ditegaskannya, jika ada personel lapas yang akan, pihaknya siap membantu Kepolisian.

“Bila terbukti akan kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum. Selanjutnya akan kita rekomendasikan untuk dipecat,” tegasnya.(ain/ala)

 

 

 

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narapidana (napi) kasus pembunuhan, Andi Iswanto (32) tertangkap mengedarkan narkoba di dalam Lapas Klas I Medan, Senin (14/5) siang.

Dari tangan napi yang dihukum 18 tahun penjara itu, petugas mendapati 44 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Napi yang telah menjalani 4 tahun masa hukuman itu, sudah dijemput personel dari Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.

Kepala Lapas Klas I A Medan, Tejo Harwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam penggeledahan rutin yang dipimpin KPLP, Bistok.

Ketika di hunian T5 kamar M4, ditemukan paket diduga sabu-sabu disimpan di dalam sebuah kotak. Berdasarkan keterangan penghuni kamar, disebut barang haram itu milik Andi Iswanto warga Jalan Marelan VI Gang Bisnis, Medan Marelan.

“Kita laporkan itu ke Kepolisian, lalu pihak Kepolisian datang, melihat dan menjemput tersangka beserta barang bukti,” ungkap Tejo.

“Saat ini satu orang, mungkin bisa berkembang, tapi ini sedang ditangani pihak Kepolisian. Kami menginginkan program pemerintah pemberantasan narkoba terus jalan dengan sinergitas, Polisi, BNNP dan Kejaksaan,” sambungnya.

Melihat jumlah sabu yang ditemukan itu, Tejo mensinyalir ada peredaran narkoba di dalam Lapas. Oleh karena itu, dia mengaku akan mengevaluasi sejauh mana sistem pengamanan.

Evaluasi juga akan dilakukan terhadap kelemahan-kelemahan yang menyebabkan timbulnya peredaran di dalam Lapas.

Tejo menyebut, semua itu sudah dilaporkan kepada pimpinannya, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan dan juga Kepala Kantor Wilayah. Tejo mengaku disarankan melakukan maping dan juga sinergitas agar Lapas tidak sendiri.

“Barang disinyalir berada di dalam Lapas, ada beberapa kemungkinan. Kita tidak berarti mengambinghitamkan. Mungkin yang pertama dari kunjungan. Namun pengembangan lebih lanjut, jika memang ada hubungan dengan oknum petugas,” kata Tejo.

“Kalau pengunjung ternyata digeledah tidak ada, pegawai digeledah juga tidak ada. Berarti hantu yang bawa itu. Jadi siapa lagi yang diindikasi ada peredaran di dalam,” tambahnya.

Tejo mengaku, pihaknya sudah menyerahkan penyelidikan ke polisi. Ditegaskannya, jika ada personel lapas yang akan, pihaknya siap membantu Kepolisian.

“Bila terbukti akan kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum. Selanjutnya akan kita rekomendasikan untuk dipecat,” tegasnya.(ain/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/