SEIBINGAI, SUMUTPOS.CO – Sesosok mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Dusun Batuburbar Desa Pekansawah, Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11) siang. Temuan tersebut membuat geger. Pasalnya, korban yang diketahui bernama Yuliza (17) warga Binjai Timur ini masih berstatus mahasiswi. Kabar tersebut sampai ke telinga personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai yang kemudian terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, mayat tersebut dibawa menggunakan becak bermotor yang dikemudikan oleh sepasang kekasih. Mereka membuang mayat tersebut di lokasi TKP ditemukan,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (15/11).
Polisi yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah petunjuk, yang kemudian dilakukan pengejaran. Menurut Siswanto, kedua pelaku yang diketahui sepasang kekasih masing-masing, Ryan Afrishak (18) warga Jalan Danau Tondano, Lingkungan IX, Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur dan Syahrul Bariah (19) warga Desa Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan jasad tersebut.
“Kedua pelaku sudah diboyong ke Mapolsek Sei Bingai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad korban sudah dibawa ke Puskesmas Sei Bingai dan sudah diteruskan ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk dilakukan autopsi,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda M Ketaren menjelaskan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban karena motif dendam.
“Kalau ditanya ada utang, mereka jawab tidak ada. Berdasarkan interogasi sementara, mereka berniat ingin menguasai harta korban. Yakni, sepeda motor, hp dan uang,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur tersebut.
Dia menjelaskan, korban dihabisi kedua pelaku di kos-kosan, Gang Sultan, Binjai Timur pada siang harinya. Caranya, korban dicekik dengan menggunakan kabel lampu.
Diduga kedua pelaku merupakan budak narkotika. “Korban dan pelaku yang pria saling kenal. Kami tidak sampai kepada tes urin. Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Binjai,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit sepeda motor jenis metik warna putih BK 4987 RAH dan kuncinya, 1 unit telepon genggam jenis android, 1 buah dompet hitam dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu. Oleh polisi, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted/azw)