26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KUA PPAS APBD Langkat 2021 Ditargetkan Rp1,8 Triliun

TANDA TANGAN: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Ketua DPRD Langkat Surialam, menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kecamatan Stabat, Selasa (10/11).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama Ketua DPRD Langkat Surialam, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kecamatan Stabat, Selasa (10/11).

Penandatanganan juga ikut dilakukan para Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, Antoni Ginting, dan Donny Setha. Serta disaksikan segenap Anggota DPRD Langkat, Plh Sekdakab Langkat Musti Sitepu, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, dan tamu undangan lainnya.

Jubir Badan Anggaran DPRD Langkat, Azmaliah melaporkan sesuai dengan surat keterangan Bupati Langkat No 900-1597/BPKAD/2020 tertanggal 21 September 2020, tentang penyampaian KUA PPAS Rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021. Pembahasan KUA PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan di Badan Anggaran DPRD Langkat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 November lalu.

KUA PPAS R APBD Kabupaten Langkat 2021 ditargetkan sebesar Rp1.821.274.173.308. Terdiri dari Pendapatan Aslis Daerah (PAD) sebesar Rp167.120.835.030, Pendapatan Transfer Rp1.542.645.938.278, dan lain-Lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp111.507.400.000.

Untuk, kesepakatan belanja daerah dalam KUA PPAS R APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 sebanyak Rp1.821.274.173.308. Adapun rincian belanja daerah tersebut, yakni belanja operasional Rp1.351.991.457.956, belanja modal Rp117.956.572.571, belanja tidak terduga Rp8.298.855.746, dan belanja transfer berjumlah Rp343.027.287.035.

Rencana dalam pidatonya, menyampaikan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Karena itu, Pemkab Langkat telah menyusun KUA PPAS Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan telah disampaikan kepada DPRD Langkat, serta dibahas pada Badan Anggaran DPRD Langkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yakni berpedoman pada Surat Mendagri No 903/3746/SJ tertanggal 26 Juni 2020, yang penyusunan tersebut mengacu kepada PP No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.

Serta Permendagri No 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Permendagri No 90 Tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan Daerah, dan Permendagri No 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Surialam menjelaskan, telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepatakan KUA PPAS P APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 ini, oleh Bupati dan DPRD Langkat, menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, serta penyusunan R APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, nota kesepakatan ini merupakan titik temu siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Langkat, merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Langkat yang lebih maju. “Saya berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat secara proaktif dan responsif mengikuti tahapan berikutnya, hingga disahkannya Perda dimaksud,” pungkas Surialam. (yas/han)

TANDA TANGAN: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Ketua DPRD Langkat Surialam, menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kecamatan Stabat, Selasa (10/11).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama Ketua DPRD Langkat Surialam, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kecamatan Stabat, Selasa (10/11).

Penandatanganan juga ikut dilakukan para Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, Antoni Ginting, dan Donny Setha. Serta disaksikan segenap Anggota DPRD Langkat, Plh Sekdakab Langkat Musti Sitepu, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, dan tamu undangan lainnya.

Jubir Badan Anggaran DPRD Langkat, Azmaliah melaporkan sesuai dengan surat keterangan Bupati Langkat No 900-1597/BPKAD/2020 tertanggal 21 September 2020, tentang penyampaian KUA PPAS Rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021. Pembahasan KUA PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan di Badan Anggaran DPRD Langkat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 9 November lalu.

KUA PPAS R APBD Kabupaten Langkat 2021 ditargetkan sebesar Rp1.821.274.173.308. Terdiri dari Pendapatan Aslis Daerah (PAD) sebesar Rp167.120.835.030, Pendapatan Transfer Rp1.542.645.938.278, dan lain-Lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp111.507.400.000.

Untuk, kesepakatan belanja daerah dalam KUA PPAS R APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 sebanyak Rp1.821.274.173.308. Adapun rincian belanja daerah tersebut, yakni belanja operasional Rp1.351.991.457.956, belanja modal Rp117.956.572.571, belanja tidak terduga Rp8.298.855.746, dan belanja transfer berjumlah Rp343.027.287.035.

Rencana dalam pidatonya, menyampaikan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Karena itu, Pemkab Langkat telah menyusun KUA PPAS Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan telah disampaikan kepada DPRD Langkat, serta dibahas pada Badan Anggaran DPRD Langkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yakni berpedoman pada Surat Mendagri No 903/3746/SJ tertanggal 26 Juni 2020, yang penyusunan tersebut mengacu kepada PP No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.

Serta Permendagri No 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Permendagri No 90 Tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan serta Keuangan Daerah, dan Permendagri No 64 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Surialam menjelaskan, telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepatakan KUA PPAS P APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 ini, oleh Bupati dan DPRD Langkat, menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, serta penyusunan R APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, nota kesepakatan ini merupakan titik temu siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD Langkat, merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Langkat yang lebih maju. “Saya berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat secara proaktif dan responsif mengikuti tahapan berikutnya, hingga disahkannya Perda dimaksud,” pungkas Surialam. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/