MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut (Poldasu), melakukan penggeledahan rumah milik tersangka berinisial GN dengan kasus dugaan penempatan keterangan palsu,Senin (15/11) siang.
Informasi yang dihimpun, tim penyidik Poldasu tiba di kediaman GN sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Perniagaan Baru No 11A, Lingkungan 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat. Mereka masuk dan naik hingga ke lantai 2 ruko milik GN, yang disebut-sebut sebagai pengusaha minyak goreng di kawasan Medan Johor.
Menurut Kepling 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Marhama, GN merupakan warganya yang diketahui sebagai pengusaha sawit. Namun sejak satu tahun lalu, GN telah pindah rumah dan hanya anaknya yang berkomunikasi dengan Kepling.
“Kalau KK dan KTP nya masih tercatat sebagai warga saya. Yang saya ketahui, Pak GN itu seorang pengusaha sawit. Biasanya, yang komunikasi dengan saya anaknya,” sebut Marhama.
Sekira satu jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Poldasu meninggalkan lokasi. Dan kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lainnya berinisial TS, di Jalan Tapanuli Medan. TS dikenal sebagai pengusaha kapal ikan.
Sementara itu, penyidik Poldasu yang ditemui di lapangan, enggan memberikan komentar terkait penggeldahan. Namun menurut kepling setempat, penyidik tidak ada melakukan penyitaan berkas atau barang dari lokasi penggeledaan.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, yang dihubungi mengaku penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, dan sudah mendapat izin dari pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap 8 tersangka dengan kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, pada 29 September 2020.
“Memang benar, ada konfrontir itu dilakukan penyidik. Namun, hasil dan perkembangan konfrontir itu belum diketahui,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/10)
Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.
Kasus ini disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (han/azw)