25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dugaan Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tersangka: Anggota Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Propam

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Para personel Polsek Kutalimbaru yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba akan kembali menjalani sidang kode etik. Sebelumnya, para personel Polri tersebut telah menjalani sidang di Mapolrestabes Medan pada Kamis (11/11) siang.

SIDANG: Personel Polsek Kutalimbaru saat menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

Adapun personel yang menjalani sidang yaitu Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL. Selain itu, hadir juga mantan AKP HS (mantan Kapolsek Kutalimbaru) dan Ipda S (mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru).

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menyatakan, ada sidang lain yang bakal digelar terkait dugaan pencabulan terhadap istri tersangka. Sidang akan digelar di Bidang Propam Polda Sumut. “Perbuatan cabul diperiksa kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumut, dan sedang proses,” ujarnya baru-baru ini.

Zonni mengatakan, sidang di Polrestabes Medan hanya akan berlangsung sekali. “Untuk hasilnya dilaporkan ke Polda Sumut,” ucapnya.

Dia menambahkan, keenam personel itu diberi sanksi mutasi. Selain itu, mereka diberi sanksi penundaan pendidikan. “Sidang disiplin putusan mutasi demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penempatan tempat khusus 14 hari,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang kode etik pertama kali di Mapolrestabes Medan, dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Irsan menjelaskan, para personel yang menjalani sidang tersebut masing-masing diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggotanya.

“Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru baru dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, pindah tidak menjabat lagi reserse. Selanjutnya, penundaan pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala hingga penempatan khusus selama 14 hari,” sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Irsan juga mengatakan, nantinya para personel tersebut akan dilakukan pengawasan selama 6 bulan. Setelah itu, barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. “Jadi, yang jelas setelah mereka menjalani hukumannya ada proses pengawasan selama 6 bulan. Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” jelasnya.

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU, istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada Mei 2021. (ris/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Para personel Polsek Kutalimbaru yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba akan kembali menjalani sidang kode etik. Sebelumnya, para personel Polri tersebut telah menjalani sidang di Mapolrestabes Medan pada Kamis (11/11) siang.

SIDANG: Personel Polsek Kutalimbaru saat menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

Adapun personel yang menjalani sidang yaitu Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL. Selain itu, hadir juga mantan AKP HS (mantan Kapolsek Kutalimbaru) dan Ipda S (mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru).

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menyatakan, ada sidang lain yang bakal digelar terkait dugaan pencabulan terhadap istri tersangka. Sidang akan digelar di Bidang Propam Polda Sumut. “Perbuatan cabul diperiksa kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumut, dan sedang proses,” ujarnya baru-baru ini.

Zonni mengatakan, sidang di Polrestabes Medan hanya akan berlangsung sekali. “Untuk hasilnya dilaporkan ke Polda Sumut,” ucapnya.

Dia menambahkan, keenam personel itu diberi sanksi mutasi. Selain itu, mereka diberi sanksi penundaan pendidikan. “Sidang disiplin putusan mutasi demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penempatan tempat khusus 14 hari,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang kode etik pertama kali di Mapolrestabes Medan, dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Irsan menjelaskan, para personel yang menjalani sidang tersebut masing-masing diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggotanya.

“Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru baru dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, pindah tidak menjabat lagi reserse. Selanjutnya, penundaan pendidikan selama satu tahun, penundaan gaji berkala hingga penempatan khusus selama 14 hari,” sebutnya kepada wartawan usai sidang.

Irsan juga mengatakan, nantinya para personel tersebut akan dilakukan pengawasan selama 6 bulan. Setelah itu, barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. “Jadi, yang jelas setelah mereka menjalani hukumannya ada proses pengawasan selama 6 bulan. Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” jelasnya.

Diketahui, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU, istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada Mei 2021. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/