32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tersangka Kasus Pemerasan Pengendara Sepeda Motor, Bripka PK Resmi Berstatus Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Personel Polsek Delitua, Bripka PK, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Bahkan, ulah Bripka PK yang nyaris dihajar massa sempat viral di media sosial.

CEK TAHANAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat mengecek sel tahanan Bripka PK di Propam Polrestabes Medan, kemarin.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan dari hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa tindakan Bripka PK memenuhi unsur pidana. “Apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini telah memenuhi unsur pidana,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Medan, Sabtu (13/11).

Irsan menyatakan, Bripka PK telah dilakukan penahanan. “Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut. Selanjutnya, juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Disebutkan Irsan, Bripka PK dikenakan dengan pasal 368 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 junto 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebutnya.

Dia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menolerir berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Diimbau agar para personel tidak melakukan perbuatan yang sama. “Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik, seperti ini. Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya,” cetusnya

Irsan menambahkan, diimbau juga kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. “Tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes Medan yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada negara, dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, Bripka PK nyaris dihajar warga usai memberhentikan seorang wanita saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Dr Mansur, Medan, Kamis (11/11) sore. Peristiwa bermula pada saat pengendara sepeda motor tersebut di Jalan Dr Mansyur mengarah ke Jalan Setia Budi.

Saat melintas tepat di depan Masjid Istiqomah Jalan Dr Mansur, pengendara sepeda motor tersebut diberhentikan oleh Bripka PK yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 2381 AJL. Selanjutnya, Bripka PK langsung meminta surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK dan SIM.

Merasa tak bersalah, wanita tersebut pun menunjukkan STNK dan SIM miliknya. Namun, saat itu korban merasa ada kejanggalan terhadap Bripka PK yang saat itu tidak memakai pakaian dinas lengkap. Bripka PK hanya mengenakan baju kaos coklat dan rompi warna hijau layaknya sebagai petugas Satlantas.

Tak lama kemudian, warga sekitar dan pengendara yang melintas berdatangan ke lokasi karena korban berteriak-teriak. Massa lalu meminta Bripka PK menunjukkan identitasnya, tapi tak ditunjukkan. Massa emosi karena mengira Bripka PK polisi gadungan.(ris/azw)

Beruntung, tak berapa lama datang 2 personel Polsek Medan Sunggal yang mendapat kabar. Kemudian, mengamankan Bripka PK dan diboyong. Kapolsek Delitua AKP Zulfikli Harahap membenarkan bahwa Bripka PK adalah mantan anggotanya. “Iya bekas anggota saya, cuma baru-baru ini sudah dimutasikan ke Polda Sumut,” katanya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Personel Polsek Delitua, Bripka PK, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Bahkan, ulah Bripka PK yang nyaris dihajar massa sempat viral di media sosial.

CEK TAHANAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat mengecek sel tahanan Bripka PK di Propam Polrestabes Medan, kemarin.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan dari hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa tindakan Bripka PK memenuhi unsur pidana. “Apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini telah memenuhi unsur pidana,” kata Irsan saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Medan, Sabtu (13/11).

Irsan menyatakan, Bripka PK telah dilakukan penahanan. “Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut. Selanjutnya, juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Disebutkan Irsan, Bripka PK dikenakan dengan pasal 368 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 junto 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebutnya.

Dia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menolerir berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Diimbau agar para personel tidak melakukan perbuatan yang sama. “Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik, seperti ini. Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya,” cetusnya

Irsan menambahkan, diimbau juga kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. “Tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes Medan yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada negara, dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, Bripka PK nyaris dihajar warga usai memberhentikan seorang wanita saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Dr Mansur, Medan, Kamis (11/11) sore. Peristiwa bermula pada saat pengendara sepeda motor tersebut di Jalan Dr Mansyur mengarah ke Jalan Setia Budi.

Saat melintas tepat di depan Masjid Istiqomah Jalan Dr Mansur, pengendara sepeda motor tersebut diberhentikan oleh Bripka PK yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 2381 AJL. Selanjutnya, Bripka PK langsung meminta surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK dan SIM.

Merasa tak bersalah, wanita tersebut pun menunjukkan STNK dan SIM miliknya. Namun, saat itu korban merasa ada kejanggalan terhadap Bripka PK yang saat itu tidak memakai pakaian dinas lengkap. Bripka PK hanya mengenakan baju kaos coklat dan rompi warna hijau layaknya sebagai petugas Satlantas.

Tak lama kemudian, warga sekitar dan pengendara yang melintas berdatangan ke lokasi karena korban berteriak-teriak. Massa lalu meminta Bripka PK menunjukkan identitasnya, tapi tak ditunjukkan. Massa emosi karena mengira Bripka PK polisi gadungan.(ris/azw)

Beruntung, tak berapa lama datang 2 personel Polsek Medan Sunggal yang mendapat kabar. Kemudian, mengamankan Bripka PK dan diboyong. Kapolsek Delitua AKP Zulfikli Harahap membenarkan bahwa Bripka PK adalah mantan anggotanya. “Iya bekas anggota saya, cuma baru-baru ini sudah dimutasikan ke Polda Sumut,” katanya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/