30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gara-gara 80 Butir Ekstasi, 2 Warga Batubara Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa masing-masing Toni Irfansyah (27) dan Rini Utami (25) diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Kedua warga asal Batubara itu, didakwa jaksa atas kasus 80 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada 13 September 2022, kedua terdakwa bertemu dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (Lesbi) di Indrapura Kota, Batubara.

“Lalu Tengku Hazuar menyuruh para terdakwa untuk membeli ekstasi ke Kota Medan, sambil memberikan uang sebesar Rp15 juta ditambah Rp600 ribu sebagai biaya transportasi,” ungkap JPU.

Kemudian kata JPU, kedua terdakwa pergi mengendarai mobil dan sekira pukul 19.00 Wib tiba di Medan. Lalu para terdakwa menemui Iwan (DPO) di Jalan Sudirman, Medan dan membeli 80 butir ekstasi darinya. Terdakwa Rini kemudian menyimpan ekstasi itu didalam baju yang dipakainya.

Setelah menerima barang haram tersebut, kedua terdakwa pun bergegas kembali ke Tanjungpura. Namun, ketika di Jalan Sudirman, Medan Polonia kedua terdakwa dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan, karena mobil yang dikendarai terdakwa melintas dengan ugal-ugalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini didalam bajunya,” beber JPU. Dari membeli narkotika jenis ekstasi itu, para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp2,4 juta

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa masing-masing Toni Irfansyah (27) dan Rini Utami (25) diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Kedua warga asal Batubara itu, didakwa jaksa atas kasus 80 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Harahap dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada 13 September 2022, kedua terdakwa bertemu dengan Tengku Hazuar (DPO) di KTV Lesehan Biru (Lesbi) di Indrapura Kota, Batubara.

“Lalu Tengku Hazuar menyuruh para terdakwa untuk membeli ekstasi ke Kota Medan, sambil memberikan uang sebesar Rp15 juta ditambah Rp600 ribu sebagai biaya transportasi,” ungkap JPU.

Kemudian kata JPU, kedua terdakwa pergi mengendarai mobil dan sekira pukul 19.00 Wib tiba di Medan. Lalu para terdakwa menemui Iwan (DPO) di Jalan Sudirman, Medan dan membeli 80 butir ekstasi darinya. Terdakwa Rini kemudian menyimpan ekstasi itu didalam baju yang dipakainya.

Setelah menerima barang haram tersebut, kedua terdakwa pun bergegas kembali ke Tanjungpura. Namun, ketika di Jalan Sudirman, Medan Polonia kedua terdakwa dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan, karena mobil yang dikendarai terdakwa melintas dengan ugal-ugalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan 80 butir pil ekstasi yang disimpan terdakwa Rini didalam bajunya,” beber JPU. Dari membeli narkotika jenis ekstasi itu, para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp2,4 juta

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/