30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuding Jaksa Terima Suap

MEDAN-Terdakwa narkoba mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuding Jaksa di Kejari Medan kerap menerima suap untuk meringankan tuntutan usai persidangannya digelar. Ini diungkapkan Hendra Sinaga terdakwa dalam kasus narkoba  yang tidak terima atas tuntutan yang diajukan Jaksa dengan tuntutan 6 tahun penjara. Pasalnya, Hendra Sinaga ini merasa ancaman hukuman 6 tahun untuk kasusnya sangat tidak adil. Hendra beralasan, ada temannya dengan kasus yang sama namun dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu hanya dihukum 7 tahun penjara.

“Kek mananya hukum ini Buk? Masak ibuk tuntut saya 6 tahun penjara. Padahal ‘barbutnya’ (barang bukti) cuma 2,4 gramnya. Kawan saya aja 100 gram, cuma 7 tahun. Caklah ibuk pikir pakek hati nurani. Kalau hukuman untuk kasus pembunuhan berapa tahun Buk? Kalau gitu, keluar saya nanti dari penjara ini, saya pasti membunuh orang Buk. Kita pasti jumpa. Enggak selamanya saya di dalam penjara Buk,” kata Hendra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, usai menjalani persidangan di luar Ruang Candra 2 Lantai 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1) sore.

Mendapat perkataan dengan nada ancaman itu, Maya mencoba menjelaskan bahwa dia telah mengajukan tuntutan minimal dalam kasus ini, namun atasannya, menaikkan tuntutan.

“Saya hanya menjalankan tugas. Saya sudah ajukan tuntutan 4 tahun untuk kamu, tapi Kasipidum dan Kajari menaikkan jadi 6 tahun. Saya mana bisa protes. Kalau kamu mau menyalahkan hukuman segitu, ya memang SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) kayak gitu. Ada lagi yang punya sabu-sabu 3 gram, dituntut 8 tahun. Ya mau gimana lagi,” jelas Maya.

Tidak puas dengan penjelasan Maya, Hendra kembali membandingkan kasusnya dengan kasus temannya yang disebut bernama Hanafi itu.

“Kalau ibuk ngomong SOP, macam mana pulak sama si Hanafi itu? Dia aja 100 gram lagi barbutnya. Apa karena saya gak main uang kayak dia? Ada dimintai dia uang. Dia dituntut 8 tahun, putusnya 7 tahun. Apa itu SOP juga Buk?,” Kata Hendra.

“Nah, ini bukan masalah uang Hendra, atasan kami menyetujui 6 tahun, ya itulah yang saya bawa ke Pengadilan ini. Kalau kasus teman kamu itu, siapa Jaksanya? Biar ditelusuri sama teman-teman wartawan ini,” kata Maya.

“Kalau nama Jaksanya saya gak tau Buk. Yang pasti dia ditangkap sama orang (Polisi) Polda (Poldasu). Ada uangnya. Dia yang bilang. Ini kasusnya diurus,” kata Hendra dengan mata berkaca-kaca.

Melihat terdakwanya larut dalam situasi emosional, Maya kemudian menghibur Hendra.

“Tapi mudah-mudahan kamu dibantu nanti sama hakim. Bukan berarti 6 tahun saya tuntut, kamu jadi dihukum 6 tahun. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta kasus kamu kok. Kalau kamu tidak percaya, persidangan pekan depan akan saya bawa berkas yang saya ajukan ke atasan,” ujar Maya.

Hendra diam sejenak. Matanya menatap ke asbes gedung. Tak lama kemudian dia memejamkan mata. Ada rembesan air mata di sana. Mukanya memerah dan nafasnya seperti tertahan.

“Aku anak Polisi juga buk. Tapi mamak sama bapakku bercerai. Bapakku kawin lagi. Bukan gak bisa aku mintak bantu sama bapak kalau soal ini (sambil menggesekkan jari telunjuk dan jempol – mengisyaratkan uang). Tapi aku takut nanti istri ke duanya marah. Berantam ato cerai pulak orang itu gara-gara aku. Itu yang aku gak mau,” kata Hendra.

Kemudian Hendra menerangkan bahwa dia ditangkap petugas Polsek Patumbak di kawasan Jalan SM Raja. Hendra mengaku dijebak kawan lamanya.

“Dijebak aku ini Bang. Soalnya kawanku ini yang mintak (sabu-sabu). Tapi naasnya ada sama aku. Memang sial kali aku Bang. Nasiblah orang kecil kek gini. Cobalah aku ada duit, pasti bukan segini hukumanku. Pasti paling rendah. Tapi macam manalah, aku orang yang jalan kaki Bang. Gak ada yang ngurus aku,” kata Hendra sambil tersenyum getir sambil menggaruk lengan kanannya. Di sana terlihat ada tato bunga dengan tulisan namanya sendiri, Hendra Sinaga. Setelah itu, Pengawal Tahanan datang menjemput. Lalu dengan bergegas Hendra berdiri dan menyerahkan tangannya pada Waltah untuk diborgol. Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Hendra kembali mengatakan bahwa hukum dapat dibeli.

“Hukum itu punyanya orang berduit Bang. Kalau Kasipidum atau Kepala Kejaksaan bisa kasih makan, barulah hukum berpihak sama kita,” sindirnya.[rgu/INT]

MEDAN-Terdakwa narkoba mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuding Jaksa di Kejari Medan kerap menerima suap untuk meringankan tuntutan usai persidangannya digelar. Ini diungkapkan Hendra Sinaga terdakwa dalam kasus narkoba  yang tidak terima atas tuntutan yang diajukan Jaksa dengan tuntutan 6 tahun penjara. Pasalnya, Hendra Sinaga ini merasa ancaman hukuman 6 tahun untuk kasusnya sangat tidak adil. Hendra beralasan, ada temannya dengan kasus yang sama namun dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu hanya dihukum 7 tahun penjara.

“Kek mananya hukum ini Buk? Masak ibuk tuntut saya 6 tahun penjara. Padahal ‘barbutnya’ (barang bukti) cuma 2,4 gramnya. Kawan saya aja 100 gram, cuma 7 tahun. Caklah ibuk pikir pakek hati nurani. Kalau hukuman untuk kasus pembunuhan berapa tahun Buk? Kalau gitu, keluar saya nanti dari penjara ini, saya pasti membunuh orang Buk. Kita pasti jumpa. Enggak selamanya saya di dalam penjara Buk,” kata Hendra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya SH, usai menjalani persidangan di luar Ruang Candra 2 Lantai 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1) sore.

Mendapat perkataan dengan nada ancaman itu, Maya mencoba menjelaskan bahwa dia telah mengajukan tuntutan minimal dalam kasus ini, namun atasannya, menaikkan tuntutan.

“Saya hanya menjalankan tugas. Saya sudah ajukan tuntutan 4 tahun untuk kamu, tapi Kasipidum dan Kajari menaikkan jadi 6 tahun. Saya mana bisa protes. Kalau kamu mau menyalahkan hukuman segitu, ya memang SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) kayak gitu. Ada lagi yang punya sabu-sabu 3 gram, dituntut 8 tahun. Ya mau gimana lagi,” jelas Maya.

Tidak puas dengan penjelasan Maya, Hendra kembali membandingkan kasusnya dengan kasus temannya yang disebut bernama Hanafi itu.

“Kalau ibuk ngomong SOP, macam mana pulak sama si Hanafi itu? Dia aja 100 gram lagi barbutnya. Apa karena saya gak main uang kayak dia? Ada dimintai dia uang. Dia dituntut 8 tahun, putusnya 7 tahun. Apa itu SOP juga Buk?,” Kata Hendra.

“Nah, ini bukan masalah uang Hendra, atasan kami menyetujui 6 tahun, ya itulah yang saya bawa ke Pengadilan ini. Kalau kasus teman kamu itu, siapa Jaksanya? Biar ditelusuri sama teman-teman wartawan ini,” kata Maya.

“Kalau nama Jaksanya saya gak tau Buk. Yang pasti dia ditangkap sama orang (Polisi) Polda (Poldasu). Ada uangnya. Dia yang bilang. Ini kasusnya diurus,” kata Hendra dengan mata berkaca-kaca.

Melihat terdakwanya larut dalam situasi emosional, Maya kemudian menghibur Hendra.

“Tapi mudah-mudahan kamu dibantu nanti sama hakim. Bukan berarti 6 tahun saya tuntut, kamu jadi dihukum 6 tahun. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta kasus kamu kok. Kalau kamu tidak percaya, persidangan pekan depan akan saya bawa berkas yang saya ajukan ke atasan,” ujar Maya.

Hendra diam sejenak. Matanya menatap ke asbes gedung. Tak lama kemudian dia memejamkan mata. Ada rembesan air mata di sana. Mukanya memerah dan nafasnya seperti tertahan.

“Aku anak Polisi juga buk. Tapi mamak sama bapakku bercerai. Bapakku kawin lagi. Bukan gak bisa aku mintak bantu sama bapak kalau soal ini (sambil menggesekkan jari telunjuk dan jempol – mengisyaratkan uang). Tapi aku takut nanti istri ke duanya marah. Berantam ato cerai pulak orang itu gara-gara aku. Itu yang aku gak mau,” kata Hendra.

Kemudian Hendra menerangkan bahwa dia ditangkap petugas Polsek Patumbak di kawasan Jalan SM Raja. Hendra mengaku dijebak kawan lamanya.

“Dijebak aku ini Bang. Soalnya kawanku ini yang mintak (sabu-sabu). Tapi naasnya ada sama aku. Memang sial kali aku Bang. Nasiblah orang kecil kek gini. Cobalah aku ada duit, pasti bukan segini hukumanku. Pasti paling rendah. Tapi macam manalah, aku orang yang jalan kaki Bang. Gak ada yang ngurus aku,” kata Hendra sambil tersenyum getir sambil menggaruk lengan kanannya. Di sana terlihat ada tato bunga dengan tulisan namanya sendiri, Hendra Sinaga. Setelah itu, Pengawal Tahanan datang menjemput. Lalu dengan bergegas Hendra berdiri dan menyerahkan tangannya pada Waltah untuk diborgol. Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Hendra kembali mengatakan bahwa hukum dapat dibeli.

“Hukum itu punyanya orang berduit Bang. Kalau Kasipidum atau Kepala Kejaksaan bisa kasih makan, barulah hukum berpihak sama kita,” sindirnya.[rgu/INT]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/