28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

4 Pengoplos Gas Divonis 7 Tahun Penjara

PUTUSAN: Empat terdakwa pengoplosan gas mendapat vonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (16/1).
PUTUSAN: Empat terdakwa pengoplosan gas mendapat vonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (16/1).

SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring yang diwakili Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (16/1).

Putusan tersebut dibacakan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas. Masing-masing Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Terdakwa Agustono yang pasang badan sebagai pemilik usaha ilegal atau tak mengantongi izin ini, kali pertama mendengar putusan.

Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Agustono melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, menurut majelis, hal yang memberatkan Agustono adalah tindakannya merugikan pemerintah.

“Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, Terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta,” ujar Fauzul.

Terhadap terdakwa, majelis meminta agar tetap ditahan.

“Barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Sudah dengar kamu. Atas putusan ini, kamu punya hak yang sama dengan penuntut umum. Pikir-pikir atau menerima,” ujar Fauzul.

“Terima pak,” jawab terdakwa. Oleh jaksa menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut. Usai Agustono, 3 terdakwa lainnya mendengar putusannya secara serentak.

Majelis menilai, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Suhendri turut serta melakukan dan menimbang dalam tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas. Artinya, ketiga terdakwa ini membantu Agustono dalam melakukan aktifitas yang tak mengantongi izin tersebut.

“Mengadili, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Sunderi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta. Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar diganti penjara 4 bulan,” kata majelis.

“Atas putusan ini, kalian memiliki hak yang sama dengan jaksa. Terima atau pikir-pikir,” sambung majelis.

Ketiga terdakwa kompak jawab menerima putusan tersebut. Masing-masing terdakwa dituntut. Agustono dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaannya, kempatnya terdakwa didakwa dakwaan primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selama menjalani persidangan keempat terdakwa tak didampingi Penasehat Hukum. Terdakwa ditangkap dari di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.(ted/btr)

PUTUSAN: Empat terdakwa pengoplosan gas mendapat vonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (16/1).
PUTUSAN: Empat terdakwa pengoplosan gas mendapat vonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (16/1).

SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring yang diwakili Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (16/1).

Putusan tersebut dibacakan terhadap 4 terdakwa pengoplos gas. Masing-masing Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Terdakwa Agustono yang pasang badan sebagai pemilik usaha ilegal atau tak mengantongi izin ini, kali pertama mendengar putusan.

Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Agustono melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, menurut majelis, hal yang memberatkan Agustono adalah tindakannya merugikan pemerintah.

“Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, Terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta,” ujar Fauzul.

Terhadap terdakwa, majelis meminta agar tetap ditahan.

“Barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Sudah dengar kamu. Atas putusan ini, kamu punya hak yang sama dengan penuntut umum. Pikir-pikir atau menerima,” ujar Fauzul.

“Terima pak,” jawab terdakwa. Oleh jaksa menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut. Usai Agustono, 3 terdakwa lainnya mendengar putusannya secara serentak.

Majelis menilai, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Suhendri turut serta melakukan dan menimbang dalam tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas. Artinya, ketiga terdakwa ini membantu Agustono dalam melakukan aktifitas yang tak mengantongi izin tersebut.

“Mengadili, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Sunderi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta. Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar diganti penjara 4 bulan,” kata majelis.

“Atas putusan ini, kalian memiliki hak yang sama dengan jaksa. Terima atau pikir-pikir,” sambung majelis.

Ketiga terdakwa kompak jawab menerima putusan tersebut. Masing-masing terdakwa dituntut. Agustono dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaannya, kempatnya terdakwa didakwa dakwaan primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selama menjalani persidangan keempat terdakwa tak didampingi Penasehat Hukum. Terdakwa ditangkap dari di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.(ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/