26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Polres Binjai Tangkap Komplotan Curas, Polisi Tembak Dua Residivis

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Satu di antara lima tersangkanya merupakan penadah atau membantu penjualan hasil curian.

Dua dari komplotan ini, terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas. “Mereka semua residivis dengan perkara yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Adapun tersangka yang residivis berinisial MI, A, N, PB dan FAA. Mereka berdomisili di Kota Binjai.

“Dua tersangka dan seorang lainnya teman wanita yang turut membantu hasil penjualan, ditangkap atas laporkan korban berinisial PAP (24) warga Sunggal yang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk beli buah-buahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada akhir November 2021 kemarin,” kata dia.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka MI, A dan N diamankan di lokasi terpisah.

“MI ditangkap di Binjai Timur. Sementara A dan N ditangkap hasil pengembangan di salah satu hotel melati Jalan Medan-Binjai. N diamankan karena ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam merek greenlight, 1 jaket lengan panjang warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau tanpa plat nomor kendaraan.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e Subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar dia.

Sementara, tersangka PB dan FAA diamankan karena melarikan sepeda motor milik seorang wanita berinisial HA (31) warga Stabat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Kala itu, korban tengah parkirkan sepeda motornya dengan maksud ambil uang di ATM.

Usai ambil uang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, PB diamankan di Karang Rejo, Stabat. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi mengamankan FAA di Binjai Barat. “PB dan FAA juga residivis,” terangnya. PB dan FAA disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Satu di antara lima tersangkanya merupakan penadah atau membantu penjualan hasil curian.

Dua dari komplotan ini, terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas. “Mereka semua residivis dengan perkara yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Adapun tersangka yang residivis berinisial MI, A, N, PB dan FAA. Mereka berdomisili di Kota Binjai.

“Dua tersangka dan seorang lainnya teman wanita yang turut membantu hasil penjualan, ditangkap atas laporkan korban berinisial PAP (24) warga Sunggal yang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk beli buah-buahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada akhir November 2021 kemarin,” kata dia.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka MI, A dan N diamankan di lokasi terpisah.

“MI ditangkap di Binjai Timur. Sementara A dan N ditangkap hasil pengembangan di salah satu hotel melati Jalan Medan-Binjai. N diamankan karena ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam merek greenlight, 1 jaket lengan panjang warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau tanpa plat nomor kendaraan.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e Subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar dia.

Sementara, tersangka PB dan FAA diamankan karena melarikan sepeda motor milik seorang wanita berinisial HA (31) warga Stabat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Kala itu, korban tengah parkirkan sepeda motornya dengan maksud ambil uang di ATM.

Usai ambil uang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, PB diamankan di Karang Rejo, Stabat. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi mengamankan FAA di Binjai Barat. “PB dan FAA juga residivis,” terangnya. PB dan FAA disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/