26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Penganiayaan, Wing Zore dkk Divonis Hukuman 92 Hari

VONIS: Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan dengan vonis 92 hari, Jumat (16/1).
gusman/SUMUT POS
VONIS: Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan dengan vonis 92 hari, Jumat (16/1). gusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan penganiayaan masing-masing Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan bebas setelah menjalani massa hukuman selama tiga bulan. Oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis ketiganya masing-masing selama 3 bulan 2 hari, yang sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban, Thamrin Samosir. Dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 3 bulan 2 hari penjara,” ucap Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa menerimanya. “Terima yang mulia,” ucap ketiga terdakwa.

Sebelum menutup sidang, Hakim Erintuah Damanik menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas hari ini Jumat (17/1).

“Jadi, kalian besok sudah bisa bebas. Bagaimana, apakah kalian terima?,” tanya Hakim Erintuah.

Ketiga terdakwa yang awalnya tampak sedih, tiba-tiba sumringah setelah mendengarkan ucapan Erintuah Damanik. “Kami terima,” kata terdakwa kompak.

Ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari Ruang Cakra 6 PN Medan. Bahkan, Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. “Bukan dari sana, tapi dari sini,” kata seseorang yang ikut mendampingi ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kemudian dengan wajah riang berjalan ke ruang sel sementara PN Medan.

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Awalnya agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman 4 bulan penjara. Usai tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan. Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir bermula, Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 23.37 , bertempat di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di salah satu surat kabar harian di Medan, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut. (man/btr)

VONIS: Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan dengan vonis 92 hari, Jumat (16/1).
gusman/SUMUT POS
VONIS: Tiga terdakwa kasus penganiayaan, menjalani sidang putusan dengan vonis 92 hari, Jumat (16/1). gusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan penganiayaan masing-masing Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan bebas setelah menjalani massa hukuman selama tiga bulan. Oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis ketiganya masing-masing selama 3 bulan 2 hari, yang sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban, Thamrin Samosir. Dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 3 bulan 2 hari penjara,” ucap Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa menerimanya. “Terima yang mulia,” ucap ketiga terdakwa.

Sebelum menutup sidang, Hakim Erintuah Damanik menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas hari ini Jumat (17/1).

“Jadi, kalian besok sudah bisa bebas. Bagaimana, apakah kalian terima?,” tanya Hakim Erintuah.

Ketiga terdakwa yang awalnya tampak sedih, tiba-tiba sumringah setelah mendengarkan ucapan Erintuah Damanik. “Kami terima,” kata terdakwa kompak.

Ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari Ruang Cakra 6 PN Medan. Bahkan, Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. “Bukan dari sana, tapi dari sini,” kata seseorang yang ikut mendampingi ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kemudian dengan wajah riang berjalan ke ruang sel sementara PN Medan.

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Awalnya agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman 4 bulan penjara. Usai tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan. Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir bermula, Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 23.37 , bertempat di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di salah satu surat kabar harian di Medan, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/