25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Poldasu Janji Paparkan Penanganan Kasus Korupsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (24/8).

“Kasus-kasus korupsi yang cukup bukti sudah tentu kita teruskan ke JPU untuk diproses lanjut ke persidangan. Namun, apa saja kasus-kasusnya belum bisa kita paparkan secara mendetail ke publik. Hal itu nanti di gelar perkara. Kapan waktunya, nanti akan kita kabari,” ujar Nainggolan.

Diketahui, Poldasu banyak menangani kasus korupsi, di antaranya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebanyak 38 kasus. Hal ini disebabkan Provinsi Sumut menjadi daerah penyelewengan dana bansos Covid-19. Kasus ini terbilang cukup tinggi dan kebanyakan saat pembagian di tingkat desa.

Seperti yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kabupten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menuding kepala desa menyelewengkan dana bantuan langsung tunai (BLT) karena yang diterima orang-orang yang terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Dugaan kasus korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut, terkait pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Mantan Direktur keuangan PDAM, Arif Haryandian telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian daerah dalam hal ini.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2018, dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan William Iskandar/Jl Pancing, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, berbiaya Rp46 miliar. Rektor UINSU, Prof KH Saidurrahman sudah dilakukan pemeriksaan termasuk puluhan saksi.

Kasus dugaan korupsi ini, disinyalir dananya bersumber dari APBN dan mulai dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumut sejak akhir tahun 2018. Pembangunan gedung itu dilakukan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Semua kasus-kasus korupsi ini masih tahapan proses lidik. Sebenarnya sudah banyak desas-desus dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan tindak lanjut atau perkembangan dari pemeriksaan kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, satu kasus lagi yang cukup menjadi sorotan publik, yakni kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Labura dan Labusel, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Labura Faizal Irwan Dalimunthe, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2013-2015. Tetapi, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), kasus ini sudah sempat disidangkan, namun tertunda kembali, dikarenakan Faizal (merupakan tahanan titipan Kejatisu di Poldasu) dinyatakan terkena Covid-19, setelah hasil tes swabnya positif. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Senin (24/8).

“Kasus-kasus korupsi yang cukup bukti sudah tentu kita teruskan ke JPU untuk diproses lanjut ke persidangan. Namun, apa saja kasus-kasusnya belum bisa kita paparkan secara mendetail ke publik. Hal itu nanti di gelar perkara. Kapan waktunya, nanti akan kita kabari,” ujar Nainggolan.

Diketahui, Poldasu banyak menangani kasus korupsi, di antaranya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebanyak 38 kasus. Hal ini disebabkan Provinsi Sumut menjadi daerah penyelewengan dana bansos Covid-19. Kasus ini terbilang cukup tinggi dan kebanyakan saat pembagian di tingkat desa.

Seperti yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kabupten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menuding kepala desa menyelewengkan dana bantuan langsung tunai (BLT) karena yang diterima orang-orang yang terdaftar tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Dugaan kasus korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut, terkait pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Mantan Direktur keuangan PDAM, Arif Haryandian telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian daerah dalam hal ini.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2018, dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan William Iskandar/Jl Pancing, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, berbiaya Rp46 miliar. Rektor UINSU, Prof KH Saidurrahman sudah dilakukan pemeriksaan termasuk puluhan saksi.

Kasus dugaan korupsi ini, disinyalir dananya bersumber dari APBN dan mulai dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumut sejak akhir tahun 2018. Pembangunan gedung itu dilakukan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Semua kasus-kasus korupsi ini masih tahapan proses lidik. Sebenarnya sudah banyak desas-desus dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan tindak lanjut atau perkembangan dari pemeriksaan kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, satu kasus lagi yang cukup menjadi sorotan publik, yakni kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Labura dan Labusel, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Labura Faizal Irwan Dalimunthe, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2013-2015. Tetapi, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), kasus ini sudah sempat disidangkan, namun tertunda kembali, dikarenakan Faizal (merupakan tahanan titipan Kejatisu di Poldasu) dinyatakan terkena Covid-19, setelah hasil tes swabnya positif. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/