27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Keji, Pasutri Aniaya lalu Gonikan Anak Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

REKONSTRUKSI: Pasutri pembunuh anaknya memeragakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Selasa (22/10).
BAMBANG/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Pasutri pembunuh anaknya memeragakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Selasa (22/10). BAMBANG/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mungkin masih lekat di ingatan kita betapa kejinya pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun III Batu Guru, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Ya, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti alias Uti (28), tega menyiksa dan menghabisi anak sendiri M Ibrahim Ramadan, yang masih berusia 27 bulan.

GUNA melengkapi proses hukumnya, Polres Langkat menggelar rekonstruksi, Selasa (22/10). Rekon digelar di Lapangan Futsal Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat.

Dalam rekonstruksi 20 adegan itu, terungkap pasutri ini menghabisi anaknya dengan keji. Riki mencekik anak tirinya itu di depan ibunya.

Belum puas, Riki menyundut korban menggunakan rokok. Kemudian menendang korban.

“Ada beberapa adegan yang diperagakan para pelaku. Mulai dari menganiaya, mencekik balita itu dan menyulutnya dengan api rokok,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.

Setelah memastikan korbannya tewas, Riki menguburkan korban tak jauh dari rumah mereka. Namun aksi mereka akhirnya diketahui dan keduanya pun dijerat hukuman yang setimpal.

Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap korban sekaligus menjawab pertanyaan JPU dalam P19 melengkapi berkas acara pemeriksaan.

“Rekonstruksi digelar sekaligus untuk menyocokkan data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ditemukan kejanggalan,” ujarnya.

Kasat menambahkan, keduanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Keduanya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 44 ayat (3) dan UU RI No 23/2005, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” bebernya.

Diketahui, Riki merupakan residivis kasus pencurian serta penipuan dan penggelapan. Korban dilaporkan hilang selama 5 hari.

Akhirnya, korban ditemukan tak bernyawa berkat aroma busuk yang menyengat di sekitar areal kebun karet Dusun I, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9).

Korban dihabisi ayah tirinya mulai dari Senin (19/8) hingga Minggu (25/8). Terduga pelaku melakukan peng aniayaan terhadap korban dengan cara memukul di sejumlah bagian tubuhnya.

Mulai dari bahu, kaki, tangan dan pantat. Bahkan, terduga pelaku juga menyulutkan api rokok di bagian tangan, telinga, bahu.

Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam goni lalu menggantungnya. Selasa (27/8), akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya. Riki diduga menguburkan jasad korban dengan kedalaman 50 centimeter.

Jasad korban ditemukan oleh personel TNI-Polri yang ketepatan sedang berada di TKP penemuan. Curiganya personel TNI-Polri karena ada menemukan gundukan tanah dan sandal anak-anak.(bam/ala)

REKONSTRUKSI: Pasutri pembunuh anaknya memeragakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Selasa (22/10).
BAMBANG/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Pasutri pembunuh anaknya memeragakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Langkat, Selasa (22/10). BAMBANG/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mungkin masih lekat di ingatan kita betapa kejinya pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun III Batu Guru, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Ya, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti alias Uti (28), tega menyiksa dan menghabisi anak sendiri M Ibrahim Ramadan, yang masih berusia 27 bulan.

GUNA melengkapi proses hukumnya, Polres Langkat menggelar rekonstruksi, Selasa (22/10). Rekon digelar di Lapangan Futsal Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat.

Dalam rekonstruksi 20 adegan itu, terungkap pasutri ini menghabisi anaknya dengan keji. Riki mencekik anak tirinya itu di depan ibunya.

Belum puas, Riki menyundut korban menggunakan rokok. Kemudian menendang korban.

“Ada beberapa adegan yang diperagakan para pelaku. Mulai dari menganiaya, mencekik balita itu dan menyulutnya dengan api rokok,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.

Setelah memastikan korbannya tewas, Riki menguburkan korban tak jauh dari rumah mereka. Namun aksi mereka akhirnya diketahui dan keduanya pun dijerat hukuman yang setimpal.

Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap korban sekaligus menjawab pertanyaan JPU dalam P19 melengkapi berkas acara pemeriksaan.

“Rekonstruksi digelar sekaligus untuk menyocokkan data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ditemukan kejanggalan,” ujarnya.

Kasat menambahkan, keduanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Keduanya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 44 ayat (3) dan UU RI No 23/2005, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” bebernya.

Diketahui, Riki merupakan residivis kasus pencurian serta penipuan dan penggelapan. Korban dilaporkan hilang selama 5 hari.

Akhirnya, korban ditemukan tak bernyawa berkat aroma busuk yang menyengat di sekitar areal kebun karet Dusun I, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (4/9).

Korban dihabisi ayah tirinya mulai dari Senin (19/8) hingga Minggu (25/8). Terduga pelaku melakukan peng aniayaan terhadap korban dengan cara memukul di sejumlah bagian tubuhnya.

Mulai dari bahu, kaki, tangan dan pantat. Bahkan, terduga pelaku juga menyulutkan api rokok di bagian tangan, telinga, bahu.

Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam goni lalu menggantungnya. Selasa (27/8), akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya. Riki diduga menguburkan jasad korban dengan kedalaman 50 centimeter.

Jasad korban ditemukan oleh personel TNI-Polri yang ketepatan sedang berada di TKP penemuan. Curiganya personel TNI-Polri karena ada menemukan gundukan tanah dan sandal anak-anak.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/