MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (16/2), polisi masih memburu 3 dari lima pelaku perampokan Indomaret Jalan Sutomo yang beraksi pada Kamis (11/2) pagi.
Menurut dua pelaku yang berhasil ditangkap polisi, Heri Swanda (26) warga Jalan Binjai, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Timur dan Sunar (43) warga Jalan Karya Wisata I, Medan Johor, kawanan mereka telah 25 kali beraksi di sejumlah pertokoan.
Sebelum beraksi, kata kedua pelaku, tiga kawanan mereka berinisial RI (mantan pecatan TNI), Y dan RN berkeliling dengan mobil Avanza BK 1529 JY untuk mencari sasaran hingga tertuju ke Indomaret Sutomo. “RI bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan kami melakukan eksekusi,” ujar Sunar, saat dipaparkan di Polresta Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono SH, MH, Sik mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RI, Y dan RN yang berhasil kabur. “Mobil yang dipakai pelaku saat beraksi sudah diamankan di Polres Binjai. Anggota di lapangan sedang memburu ketiga pelaku,” ujar Aldi.
Terkait RI yang disebut-sebut mantan anggota TNI, Aldi mengaku pihaknya telah berkordinasi dengan Denintel Kodam I/BB. “RI pernah aktif sebagai anggota TNI, tapi RI sudah dipecat dengan pangkat Pratu,” tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang dtangkap dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(ham/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (16/2), polisi masih memburu 3 dari lima pelaku perampokan Indomaret Jalan Sutomo yang beraksi pada Kamis (11/2) pagi.
Menurut dua pelaku yang berhasil ditangkap polisi, Heri Swanda (26) warga Jalan Binjai, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Timur dan Sunar (43) warga Jalan Karya Wisata I, Medan Johor, kawanan mereka telah 25 kali beraksi di sejumlah pertokoan.
Sebelum beraksi, kata kedua pelaku, tiga kawanan mereka berinisial RI (mantan pecatan TNI), Y dan RN berkeliling dengan mobil Avanza BK 1529 JY untuk mencari sasaran hingga tertuju ke Indomaret Sutomo. “RI bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan kami melakukan eksekusi,” ujar Sunar, saat dipaparkan di Polresta Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono SH, MH, Sik mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RI, Y dan RN yang berhasil kabur. “Mobil yang dipakai pelaku saat beraksi sudah diamankan di Polres Binjai. Anggota di lapangan sedang memburu ketiga pelaku,” ujar Aldi.
Terkait RI yang disebut-sebut mantan anggota TNI, Aldi mengaku pihaknya telah berkordinasi dengan Denintel Kodam I/BB. “RI pernah aktif sebagai anggota TNI, tapi RI sudah dipecat dengan pangkat Pratu,” tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang dtangkap dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(ham/han)