26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jatanras Polda Tangkap 3 Wanita Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Foto: diva suwanda/sumut pos
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Faisal Napitupulu (tengah) saat memaparkan dua tangkapan di kantornya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan tiga wanita pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan modus merental mobil korban kemudian menjualnya. Kasus penggelapan ini dilaporkan Dationo berdasarkan LP/715/VI/2017/SPKT III, tanggal 11 Juni 2017.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Wulan Dhary Prihatini als Wulan (37) warga Jalan Garu II B, Kecamatan Medan Amplas, Siti Khadijah Nasution als Butet (48) warga Jalan Pasar V, Desa Tembung dan Suparni als Menik (45) warga Dusun VIII Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.

Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penangkapan ini berawal saat korban Dationo pemilik mobil Toyota Avanza BK 1429 JL pada bulan Februari 2017 mengantarkan mobil miliknya kepada salah satu pelaku Wulan Dary Prihatini di Jalan Garu I Cafe Hana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, untuk disewakan.

Sesuai perjanjian, mobil tersebut dirental sebesar Rp250.000 per harinya. Dan pada saat penyerahan mobil tersebut, korban menerima uang sewa sebesar Rp500.000 untuk dua hari. Selanjutnya mobil tersebut disewa para pelaku selama 3 bulan. Awalnya pembayaran uang sewa berjalan lancar, namun pada bulan keempat para pelaku mulai menunggak pembayaraan.

“Kemudian korban mencari tahu dimana keberadaan mobilnya dan pelaku mengatakan kalau mobil tersebut telah disewakannya kepada pelaku lain tanpa persetujuan dari korban,” ujar Faisal, Selasa (25/7) petang.

Dikatakan Faisal, mendengar jawaban tersebut, kemudian korban yang merasa telah diperdaya oleh pelaku membuat laporan ke Polda Sumut dan berharap agar para pelaku dapat ditangkap. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian berkisar Rp103.000.000.

“Kalau pengakuan pelaku, mobil tersebut digelapkan kepada orang lain dengan alasan bisnis dan bagi hasil. Kemudian hasil uang penjualan tersebut dia gunakan untuk membuat usaha online. Korbannya ada dua orang dan penadahnya masih kita kejar,” kata Faisal.(dvs/ila)

 

 

 

Foto: diva suwanda/sumut pos
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Faisal Napitupulu (tengah) saat memaparkan dua tangkapan di kantornya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan tiga wanita pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dengan modus merental mobil korban kemudian menjualnya. Kasus penggelapan ini dilaporkan Dationo berdasarkan LP/715/VI/2017/SPKT III, tanggal 11 Juni 2017.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Wulan Dhary Prihatini als Wulan (37) warga Jalan Garu II B, Kecamatan Medan Amplas, Siti Khadijah Nasution als Butet (48) warga Jalan Pasar V, Desa Tembung dan Suparni als Menik (45) warga Dusun VIII Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.

Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penangkapan ini berawal saat korban Dationo pemilik mobil Toyota Avanza BK 1429 JL pada bulan Februari 2017 mengantarkan mobil miliknya kepada salah satu pelaku Wulan Dary Prihatini di Jalan Garu I Cafe Hana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, untuk disewakan.

Sesuai perjanjian, mobil tersebut dirental sebesar Rp250.000 per harinya. Dan pada saat penyerahan mobil tersebut, korban menerima uang sewa sebesar Rp500.000 untuk dua hari. Selanjutnya mobil tersebut disewa para pelaku selama 3 bulan. Awalnya pembayaran uang sewa berjalan lancar, namun pada bulan keempat para pelaku mulai menunggak pembayaraan.

“Kemudian korban mencari tahu dimana keberadaan mobilnya dan pelaku mengatakan kalau mobil tersebut telah disewakannya kepada pelaku lain tanpa persetujuan dari korban,” ujar Faisal, Selasa (25/7) petang.

Dikatakan Faisal, mendengar jawaban tersebut, kemudian korban yang merasa telah diperdaya oleh pelaku membuat laporan ke Polda Sumut dan berharap agar para pelaku dapat ditangkap. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian berkisar Rp103.000.000.

“Kalau pengakuan pelaku, mobil tersebut digelapkan kepada orang lain dengan alasan bisnis dan bagi hasil. Kemudian hasil uang penjualan tersebut dia gunakan untuk membuat usaha online. Korbannya ada dua orang dan penadahnya masih kita kejar,” kata Faisal.(dvs/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/