MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb, kembali berlanjut di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Beragendakan keterangan terdakwa, kedua Youtuber ini mengaku di intimidasi saat proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, menanyakan isi berkasa acara pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Benni. Namun, belum selesai jaksa bertanya, terdakwa Benni menyanggah dan mengatakan bahwa isi BAP nya tidak benar.
Menurut terdakwa Benni, BAP miliknya hanyalah salinan dari BAP milik temannya, terdakwa Joniar Nainggolan. Ia mengaku, penyidik hanya memprint ulang BAP tersebut. Bahkan, saat itu ia mengaku langsung disuruh menandatangani BAP tanpa membaca isinya.
Ia juga sempat berdebat dengan jaksa karena merasa janggal dengan isi BAP tersebut. Lantas, jaksa menanyakan kondisi para terdakwa saat proses pemberkasan.
“Pada saat di BAP, kondisimu saat itu bagaimana? dalam keadaan tertekan atau di bawah tekanan?” tanya jaksa.
“Tertekan,” jawab terdakwa Benni dari layar monitor. “Tertekan bagaimana,” tanya jaksa kembali.
“Waktu itu, kami ditangkap sekitar jam 11 pagi, kemudian jam 5 kami di intimidasi secara verbal. Kami diancam,” kata Benni. Ia mengaku saat itu, sejumlah oknum mendatangi mereka ke ruangan. Tetapi, ia tak menyebut siapa oknum yang dimaksud.
Kemudian, atas pengakuan terdakwa, jaksa meminta agar nanti terdakwa menyiapkan saksi yang bisa menjelaskan soal keterangannya itu. Benni menerangkan, saksi yang bersamanya saat diintimidasi adalah rekannya sendiri, terdakwa Joniar Nainggolan.
Setelah itu, jaksa kembali mempertegas terdakwa Benni, soal kebenaran keterangannya di BAP. “Bukan benar pak. Salah semua. Keterangan saya yang di persidangan saja yang benar,” jawabnya.
Dalam sidang itu, sebelumnya jaksa Chandra juga memperlihatkan barang-barang milik para terdakwa yang dijadikan barang bukti, diantaranya handphone, kamera DSLR, handycam, dan kamera GoPro.
Namun, terdakwa Benni sempat protes ke jaksa soal barang bukti yang ditunjukkan. Sebab menurut dia beberapa barang yang tidak ada hubungannya justru ditahan. “Kenapa barang yang tidak ada hubungannya ditahan, termasuk mobil saya juga,” kata Benni.
Terdakwa Joniar juga ikut menimpali, ia mengaku sepeda motornya ditahan, tapi tidak tercantum di BAP. “Kenapa sepeda motor saya ditahan, tapi tidak tercantum di BAP, banyak yang disita yang tidak ada kaitannya dengan kejadian,” ucapnya.
Sementara, usai jaksa mengakhiri pertanyaan kepada kedua terdakwa. Terdakwa Benni juga menyampaikan ke Hakim Ketua Ahmad Sumardi bahwa dia tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
“Saya tambahkan yang mulia satu-satunya perasaan bersalah yang mulia, saya harus ditahan ketika saya menyampaikan kebenaran. Kemerdekaan saya dirampas. Saya hilang pekerjaan, keluarga saya terlantar, itu yang membuat saya bersalah,” ujar Benni.
Mengutip surat dakwaan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.
Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#.
Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.
Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping, dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. (mag-1/azw)