25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Jual Bayi Berusia 14 Hari Rp28 Juta, Poldasu Bekuk A Sia di Kawasan Komplek Asia Mega Mas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengagalkan penjualan bayi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/2). Polisi menciduk seorang pelaku pria 42 tahun, A Sia, warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Men Tembung.

Dari informasi yang dihimpun, A Sia diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan pada tanggal 12 Februari. Pelaku diduga akan melakukan penjualan bayi berusia 14 hari. Setelah penyelididikan, A Sia diamankan saat berada di Komplek Asia Mega Mas bersama satu bayi laki-laki.Setelah dilakukan interogasi, A Sia mengaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara membenarkannya penangkapan A Sia. “Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya,” ujarnya, Selasa (16/2).

Simon menjelaskan pihaknya membongkar praktik penjualan bayi ini setelah petugas melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” ungkapnya.

Simon mengungkapkan, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk menggali informasi tentang kemungkinan adanya sindikat penjualan bayi di Medan. “Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami,” beber Simon.

Selain mengamankan pelaku dan bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan A Sia dan dua KTP, dua unit handphone dan 1 SIM dan STNK. “Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, bayi laki-laki berusia 14 hari, saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengagalkan penjualan bayi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/2). Polisi menciduk seorang pelaku pria 42 tahun, A Sia, warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Men Tembung.

Dari informasi yang dihimpun, A Sia diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan pada tanggal 12 Februari. Pelaku diduga akan melakukan penjualan bayi berusia 14 hari. Setelah penyelididikan, A Sia diamankan saat berada di Komplek Asia Mega Mas bersama satu bayi laki-laki.Setelah dilakukan interogasi, A Sia mengaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara membenarkannya penangkapan A Sia. “Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya,” ujarnya, Selasa (16/2).

Simon menjelaskan pihaknya membongkar praktik penjualan bayi ini setelah petugas melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” ungkapnya.

Simon mengungkapkan, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk menggali informasi tentang kemungkinan adanya sindikat penjualan bayi di Medan. “Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami,” beber Simon.

Selain mengamankan pelaku dan bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan A Sia dan dua KTP, dua unit handphone dan 1 SIM dan STNK. “Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, bayi laki-laki berusia 14 hari, saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/