31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Duo Jambret Babak Belur Dimassa

BABAK BELUR: Abadi Sanjaya Siahaan dan Goklas Simanjuntak babak belur dihakimi massa usai menjambret di Jalan Sriwijaya, Medan, Rabu (19/6) malam.
ISTIMEWA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abadi Sanjaya Siahaan (26) dan Goklas Simanjuntak (26) babak belur dihakimi massa di Jalan Sriwijaya, Medan. Itu setelah keduanya menjambret Audifah Putri Andika (14) warga Komplek Johor Permai Melinjo V Medan, Rabu (19/6) malam.

“Korban pelajar MTs Al-Ittidaiyah yang sedang melintas bersama ibunya,” jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu (20/6).

Malam itu, korban dibonceng ibunya mengendarai sepedamotor Yamaha Mio dari Jalan Sekip hendak pulang ke rumah mereka.

Sesampainya di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan Universitas Darma Agung, korban dipepet kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario.

“Disini, Goklas yang duduk di boncengan langsung menarik handphone korban yang dipegangnya. Tak terima handphonenya dijambret, korban berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku,” jelas Martuasah.

Mendengar teriakan jambret, warga yang sedang melintas di jalan tersebut kemudian mengejar kedua pelaku.

Namun naas, tak jauh dari lokasi, sepedamotor kedua pelaku oleng dan jatuh. Tanpa dikomando, warga yang kesal langsung menghadiahi kedua pelaku bogem mentah bertubi-tubi.

“Beruntung personel patroli kita melintas dan melihat kejadian itu. Kedua pelaku pun berhasil diamankan ke Mapolsek Medan Baru,” terangnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian satu unit Hp Leonovo warna hitam tipe A 6000.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Alumni Akpol 2005 ini.(dvs/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BABAK BELUR: Abadi Sanjaya Siahaan dan Goklas Simanjuntak babak belur dihakimi massa usai menjambret di Jalan Sriwijaya, Medan, Rabu (19/6) malam.
ISTIMEWA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abadi Sanjaya Siahaan (26) dan Goklas Simanjuntak (26) babak belur dihakimi massa di Jalan Sriwijaya, Medan. Itu setelah keduanya menjambret Audifah Putri Andika (14) warga Komplek Johor Permai Melinjo V Medan, Rabu (19/6) malam.

“Korban pelajar MTs Al-Ittidaiyah yang sedang melintas bersama ibunya,” jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu (20/6).

Malam itu, korban dibonceng ibunya mengendarai sepedamotor Yamaha Mio dari Jalan Sekip hendak pulang ke rumah mereka.

Sesampainya di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan Universitas Darma Agung, korban dipepet kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario.

“Disini, Goklas yang duduk di boncengan langsung menarik handphone korban yang dipegangnya. Tak terima handphonenya dijambret, korban berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku,” jelas Martuasah.

Mendengar teriakan jambret, warga yang sedang melintas di jalan tersebut kemudian mengejar kedua pelaku.

Namun naas, tak jauh dari lokasi, sepedamotor kedua pelaku oleng dan jatuh. Tanpa dikomando, warga yang kesal langsung menghadiahi kedua pelaku bogem mentah bertubi-tubi.

“Beruntung personel patroli kita melintas dan melihat kejadian itu. Kedua pelaku pun berhasil diamankan ke Mapolsek Medan Baru,” terangnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian satu unit Hp Leonovo warna hitam tipe A 6000.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Alumni Akpol 2005 ini.(dvs/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/