MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Operasional Bank Mayapada Lisda Sagala, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, dalam sidang dugaan penggelapan senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega dengan terdakwa Yenny.
Lisda mengungkapkan, bahwa dia mengenal terdakwa Yenny sebagai Supervisor di Bank Mega. Kata dia, Yenny menawarkan transaksi uang kartal antar bank (TUKAB), yang kali pertama dia lakukan, untuk penukaran uang pecahan senilai Rp350 juta.
Uang tersebut, kata dia, diantarkan oleh pihak PT Kelola Jasa Artha (Kejar) atas perintah terdakwa Yenny, pada 10 Juni 2024.
“Saya tidak berhubungan langsung dengan PT Kejar, namun melalui terdakwa Yenny. Selama saya bekerja, baru kali ini saya melakukan penukaran dengan terdakwa. Biasanya penukaran uang hanya terjadi antar bank,” kata Lisda menjawab pertanyaan JPU Bastian Sihombing, dalam sidang di ruang Kartika, Senin (17/2/2025) sore.
Lisda merincikan pecahan uang yang diterima dari PT Kejar, yakni uang pecahan Rp20 ribu sejumlah Rp120 juta, Rp10 ribu sebanyak Rp70 juta, Rp5 ribu sebanyak Rp100 juta, dan Rp2 ribu sejumlah Rp60 juta, dengan total mencapai Rp350 juta.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya memberikan uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu kepada terdakwa Yenny melalui Kelvin Kosasih selaku teller di Bank Mayapada.
“Saya menyuruh Kelvin untuk mengantarkan uang Rp350 juta kepada terdakwa Yenny di Bank Mega Regional Medan,” jelas dia.
Selain Lisda, JPU Bastian Sihombing juga menghadirkan saksi lainnya, termasuk Kelvin Kosasih selaku teller Bank Mayapada, dan dua anak terdakwa, yakni Calvin Tantryadi dan Jimmy Tantryadi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (21/2) mendatang dengan pemeriksaan saksi lainnya.
“Sidang dilanjutkan pada hari Jumat pagi, JPU kita minta untuk menghadirkan saksi lainnya ke persidangan,” tukasnya. (man/han)