MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iman Sari terdakwa kasus mark up biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labura tahun 2014 lalu divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang di Ketuai Ferry Sormin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).
Dalam putusannya Ferry Sormin meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Mengadili menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Sari dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ferry dalam amar putusannya.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Trisna Sary yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa dalam putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap hasil vonis yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII. “Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” jawab JPU.
Sebelumnya Terdakwa Iman Sari merupakan salah satu dari enam pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena sudah didakwa melakukan mark-up biaya perjalanan dinas anggota DPRD 2014 lalu.
Mereka adalah Sekretaris DPRD Labura, April Hasibuan, Bendahara DPRD Labura, Khairuddin Pane, kemudian N Butar Butar, Nurliana, dan Mariati Waruwu sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta Iman Sari yang merupakan bagian pengadaan tiket.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iman Sari terdakwa kasus mark up biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labura tahun 2014 lalu divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang di Ketuai Ferry Sormin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).
Dalam putusannya Ferry Sormin meyakini terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Mengadili menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Sari dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ferry dalam amar putusannya.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Trisna Sary yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa dalam putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap hasil vonis yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII. “Kami pikir-pikir dulu pak hakim,” jawab JPU.
Sebelumnya Terdakwa Iman Sari merupakan salah satu dari enam pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena sudah didakwa melakukan mark-up biaya perjalanan dinas anggota DPRD 2014 lalu.
Mereka adalah Sekretaris DPRD Labura, April Hasibuan, Bendahara DPRD Labura, Khairuddin Pane, kemudian N Butar Butar, Nurliana, dan Mariati Waruwu sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta Iman Sari yang merupakan bagian pengadaan tiket.