NIASSELATAN, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan memberikan keterangan terkait peristiwa pembacokan terhadap 4 orang korban yang mengalami luka berat pada warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam, Senin, (13/3) kemarin. Pelaku yang bernama Sanaogota Gowasa (39) alias Ama Elnis dan korban berinisial EG (34), SG (17), S (70), dan TG (57).
“Saat itu sekira pukul 19.55 Wib (13/3) personel piket fungsi Polres Nias Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Menindak lanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polres Nias Selatan langsung bergegas menuju Desa tersebut untuk melakukan pengamanan di TKP guna tindak lanjut,” imbuh Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan didampingi Wakapolres, Kasat Lantas, Kanit Reskrim, Kanit Tipiter dan KBO Intelkam saat press release di Halaman Mako Polres Nisel, Rabu (15/3/2023).
Dari kronologi kejadian, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menuju rumah SG. Saat itu SG sedang duduk di atas motor tepat di teras rumahnya. Tanpa basa basi, pelaku langsung membacok wajah sebelah kiri SG menggunakan parang. Setelah membacok korban SG, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Melihat S yang sedang duduk di kursi, dia mendekat dan langsung membacoknya. Mendengar suara gaduh, EG menantu dari S datang ke ruang tamu. EG pun jadi sasaran parang yang dibawa pelaku. Setelah membacok EG, pelaku pergi ke depan rumah. Melihat TG, pelaku juga langsung mengayunkan parangnya.
Dari keterangan pelaku, rumah mereka berdekatan dan masih ada hubungan famili.
“Rumah pelaku dengan korban berdekatan dan juga masih ada ikatan famili (sepupu),” ungkap pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembacokan terhadap para korban karena sering dilontarkan kata-kata kurang waras kepada pelaku.
“Para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully terhadap pelaku berulangkali dengan kalimat kurang waras. Maka pelaku merasa sakit hati dan tidak terima, hingga membuat amarah memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan terhadap keempat korban,” kata AKBP Reinhard H. Nainggolan.
Korban SG mengalami luka bacok di pipi sebelah kanan, korban EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung, S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, dan sedangkan TG mengalami luka bacok di kuping sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang diamankan di TKP adalah sebilah parang.
“Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 355 KUH Pidana dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandasnya. (mag-8/ram)