31.7 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Warga Tembung Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram, Diki Setiawan alias Dedek (26), dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan warga Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Deliserdang itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Pantun di hadapan majelis hakim, yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Mengutip dakwaan JPU, pada 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa, ketika itu berada di Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di depan rumah terdakwa.

Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat, menjumpai adik terdakwa, bernama Rama. Di antara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi, ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan, ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat.

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu-sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap satu buah tas ransel warna hitam, dan ditemukan 8 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, dan satu buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus plastik, berisikan sabu-sabu, dengan berat total keseluruhan 15 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui, sabu-sabu tersebut adalah milik Romi, yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama Romi, untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram, Diki Setiawan alias Dedek (26), dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan warga Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Deliserdang itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Pantun di hadapan majelis hakim, yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Mengutip dakwaan JPU, pada 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa, ketika itu berada di Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di depan rumah terdakwa.

Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat, menjumpai adik terdakwa, bernama Rama. Di antara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi, ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan, ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat.

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu-sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap satu buah tas ransel warna hitam, dan ditemukan 8 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, dan satu buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus plastik, berisikan sabu-sabu, dengan berat total keseluruhan 15 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui, sabu-sabu tersebut adalah milik Romi, yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama Romi, untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/