MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama baik di media sosial (medsos), Josielynn Pinktjoe, meminta kepada jaksa agar menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman berat. Hal itu disampaikannya menjelang sidang tuntutan, Senin (19/4) mendatang.
“Saya meminta agar Bu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman maksimal. Karena atas kasus ini, saya mengalami kerugian moral akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap saya,” ungkap Josielynn, Jumat (16/4).
Menurut Josielinn, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan berbeda (negatif) terhadap dirinya.
“Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya. Dan saya merasa, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan negatif terhadap saya,” imbuhnya.
Selain itu, korban juga merasa rugi secara materiil, karena beberapa pekerjaan tertunda akibat masalah ini. Kendati demikian, wanita berparas cantik ini, juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut terhadap permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.
“Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah mengerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik,” imbuh Josielynn.
Josielynn berharap, agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik, serta harkat dan martabatnya telah tercemar.
“Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” harapnya.
Sebelumnya, di dalam persidangan, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini, mengaku menyesal, atas perbuatannya. Hal itu disampaikan Marianty dalam sidang lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 Maret lalu.
“Saya menyesali perbuatan saya majelis, saya meminta maaf kepada korban atas posting-an saya. Yang mana posting-an saya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat korban,” katanya.
Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova menghadirkan saksi ahli bahasa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, Imran, dari Balai Bahasa Sumut (saksi ahli bahasa) menjelaskan, narasi bahasa dalam posting-an yang diunggah terdakwa di medsos Facebook, memenuhi unsur penghinaan dalam perkara tersebut.
Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)