26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi dari Warga Patumbak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, menangkap seorang bandar pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jumat (2/9) lalu. Dari tangan pria berinisial EM (28) warga Dusun 9, Desa Marindal, Patumbak, Deliserdang ini, polisi menyita ratusan barang bukti pil ekstasi. Pengungkapan ini dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan beberapa hari,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (13/9).

Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Anggota menghubungi EM dengan melakukan pemesanan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.

“Oleh anggota Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar, membelinya dengan harga per butir seharga Rp125 ribu,” tutur Junaidi.

Singkat cerita, pembeli yang menyamar dengan EM, sepakat bertemu di lokasi penangkapan. Ketika keduanya bertemu, EM kemudian membuka tas yang berisikan pil dugem ini yang dibalut dengan anti slip dashboard dan dibungkus plastik hitam dari dalam tasnya.

Menurut Junaidi, petugas sempat menghitung jumlah pil ekstasi tersebut yang berjumlah 986 butir. “Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EM sebelum uang diserahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” urai Junaidi.

Kepada polisi, kata Junaidi, EM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk diedarkan.

“EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta satu unit HP merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis matic BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, menangkap seorang bandar pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jumat (2/9) lalu. Dari tangan pria berinisial EM (28) warga Dusun 9, Desa Marindal, Patumbak, Deliserdang ini, polisi menyita ratusan barang bukti pil ekstasi. Pengungkapan ini dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan beberapa hari,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (13/9).

Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Anggota menghubungi EM dengan melakukan pemesanan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.

“Oleh anggota Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar, membelinya dengan harga per butir seharga Rp125 ribu,” tutur Junaidi.

Singkat cerita, pembeli yang menyamar dengan EM, sepakat bertemu di lokasi penangkapan. Ketika keduanya bertemu, EM kemudian membuka tas yang berisikan pil dugem ini yang dibalut dengan anti slip dashboard dan dibungkus plastik hitam dari dalam tasnya.

Menurut Junaidi, petugas sempat menghitung jumlah pil ekstasi tersebut yang berjumlah 986 butir. “Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EM sebelum uang diserahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” urai Junaidi.

Kepada polisi, kata Junaidi, EM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk diedarkan.

“EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta satu unit HP merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis matic BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/