25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Gatot Sakit, Sidang Korupsi Bansos Batal Digelar

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus Bansos dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan Jalan kejaksaan, Senin (26/8/2016). Sidang Kamis (1/9/2016) kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa Gatot sakit.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus Bansos dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan Jalan kejaksaan, Senin (26/8/2016). Sidang Kamis (1/9/2016) kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa Gatot sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menunggu lama digelarnya sidang dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho batal digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu, diketahui bahwa terdakwa sedang sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut, Kamis (1/9) petang.

Meski sidang batal digelar dengan agenda keterangan saksi. Namun, majelis hakim diketuai oleh Berlian Napitulu pada pukul 18:00 WIB sempat membuka sidang itu.”Terdakwa keadaan kurang sehat. Maka sidang kita tunda hingga Senin depan (5/9) untuk mendengarkan kembali keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” ucap Majelis hakim sembari menutup sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya, Eddy Sofyan dan saksi dari Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut.

Gatot yang didamping istri dan anaknya terlihat lemas, saat berjalan menuju mobil tahanan.

“Pak Gatot tensinya turun jadinya tampak lemas dan pucat gitu,” sebut seorang pengawalan tahan (Walta) Gatot saat membawa kembali Gatot ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Seperti diketahui, Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus itu jumlah kerugian negara senilai Rp4,34 miliar.

Gatot didakwa baik secara sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.

Eddy, anak buah Gatot, itu telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (30/6) lalu. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.(gus/azw)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus Bansos dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan Jalan kejaksaan, Senin (26/8/2016). Sidang Kamis (1/9/2016) kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa Gatot sakit.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus Bansos dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan Jalan kejaksaan, Senin (26/8/2016). Sidang Kamis (1/9/2016) kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa Gatot sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menunggu lama digelarnya sidang dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho batal digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu, diketahui bahwa terdakwa sedang sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut, Kamis (1/9) petang.

Meski sidang batal digelar dengan agenda keterangan saksi. Namun, majelis hakim diketuai oleh Berlian Napitulu pada pukul 18:00 WIB sempat membuka sidang itu.”Terdakwa keadaan kurang sehat. Maka sidang kita tunda hingga Senin depan (5/9) untuk mendengarkan kembali keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” ucap Majelis hakim sembari menutup sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya, Eddy Sofyan dan saksi dari Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut.

Gatot yang didamping istri dan anaknya terlihat lemas, saat berjalan menuju mobil tahanan.

“Pak Gatot tensinya turun jadinya tampak lemas dan pucat gitu,” sebut seorang pengawalan tahan (Walta) Gatot saat membawa kembali Gatot ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Seperti diketahui, Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus itu jumlah kerugian negara senilai Rp4,34 miliar.

Gatot didakwa baik secara sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.

Eddy, anak buah Gatot, itu telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (30/6) lalu. Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/