22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Selundupkan 1 Kilogram Sabu-sabu di KNIA, Dua Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18), yang merupakan warga Aceh, dituntut masing-masing dengan pidana selama 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Terminal Keberangkatan Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4) lalu.

Sementara, dalam pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray KNIA, yang sedang bertugas di X-Ray No 03, memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. Sekira pukul 05.50 WIB, 2 calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan, akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta, dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.

Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, 2 petugas langsung memanggil kedua terdakwa, dan kembali memeriksa secara manual isi di dalam tas bawaannya.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke security building untuk pemeriksaan lebuh lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram untuk diproses lebih lanjut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18), yang merupakan warga Aceh, dituntut masing-masing dengan pidana selama 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Terminal Keberangkatan Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4) lalu.

Sementara, dalam pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray KNIA, yang sedang bertugas di X-Ray No 03, memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. Sekira pukul 05.50 WIB, 2 calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan, akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta, dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.

Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, 2 petugas langsung memanggil kedua terdakwa, dan kembali memeriksa secara manual isi di dalam tas bawaannya.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke security building untuk pemeriksaan lebuh lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram untuk diproses lebih lanjut. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/