26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Jaksa Kandas, Mantan Kades Kutatonggal Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding yang dilayangkan jaksa terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal, Namanteran, Kabupaten Karo, Andreas Tarigan Kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya dalam putusan banding, dia tetap diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan, tertanggal 21 Februari 2022. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (16/5).

Hakim banding menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD) sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, PN Medan menghukum terdakwa selama 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta, subsider 6 bulan penjara, pada 22 Februari 2022.

Tak puas atas putusan itu, JPU Mora Sakti yang semula menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti Rp158 juta, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa didakwa melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912. Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding yang dilayangkan jaksa terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal, Namanteran, Kabupaten Karo, Andreas Tarigan Kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya dalam putusan banding, dia tetap diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan, tertanggal 21 Februari 2022. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (16/5).

Hakim banding menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD) sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, PN Medan menghukum terdakwa selama 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta, subsider 6 bulan penjara, pada 22 Februari 2022.

Tak puas atas putusan itu, JPU Mora Sakti yang semula menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti Rp158 juta, subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa didakwa melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912. Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/