30.7 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

2 Warga Aceh Diciduk Bawa Sekilo Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang warga Aceh Utara berinisial J (19) dan N alias D (30) diciduk membawa 1 kg sabu di Jalan Ngumban Surbakti. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SH, SIK mengatakan, kedua tersangka diciduk pada Senin (5/10) sekira pukul 04.00 WIB. Berawal petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba.

BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari J dan ND, Sabtu (10/10). Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari J dan ND, Sabtu (10/10). Sumut Pos/ ist.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi pelaku akan berangkat transaksi dari salah satu hotel yang ada di Jalan Binjai.

Saat keluar hotel, kedua pelaku menumpangi mobil yang dipesan secara online menuju Jalan Ngumban Surbakti.

Selanjutnya, masih kata Pardamean, petugas yang mengikuti mobil yang mereka tumpangi di stop. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas kedua yang dibawa pelaku diamankan 1 kg sabu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas pun memboyong kedua tersangka untuk diproses hukum.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun,”jelas Pardameaan. (mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang warga Aceh Utara berinisial J (19) dan N alias D (30) diciduk membawa 1 kg sabu di Jalan Ngumban Surbakti. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SH, SIK mengatakan, kedua tersangka diciduk pada Senin (5/10) sekira pukul 04.00 WIB. Berawal petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba.

BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari J dan ND, Sabtu (10/10). Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari J dan ND, Sabtu (10/10). Sumut Pos/ ist.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi pelaku akan berangkat transaksi dari salah satu hotel yang ada di Jalan Binjai.

Saat keluar hotel, kedua pelaku menumpangi mobil yang dipesan secara online menuju Jalan Ngumban Surbakti.

Selanjutnya, masih kata Pardamean, petugas yang mengikuti mobil yang mereka tumpangi di stop. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas kedua yang dibawa pelaku diamankan 1 kg sabu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas pun memboyong kedua tersangka untuk diproses hukum.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun,”jelas Pardameaan. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/