32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ketua Bawaslu Nisel Dilaporkan ke Polisi

NISEL, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel), Harapan Bawaulu dilaporkan ke Polres Nias Selatan, Kemis (12/5) kemarin terkait dugaan laporan palsu.

Frederikus F Sarumaha warga Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam merupakan pelapor Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu dengan laporan polisi : STTLP/B/149/V/2022/SPKT/Polrea Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Frederikus F Sarumaha saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasnya atas kinerja Polres Nisel dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan oleh Ketua Bawaslu Nisel kepadanya. “Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nisel atas kasus yang dituduhkan kepada saya. Meskipun saya masyarakat biasa dan yang melaporkan saya adalah Ketua Bawaslu, namun jabatan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan. Polres Nisel telah mengutamakan profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Frederikus.

Selanjutnya, Frederikus juga mengharapkan agar laporannya itu dapat segera diproses dan menjadi perhatian pihak Polres Nias Selatan sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Semoga laporan saya itu segera diproses dan menjadi perhatian oleh pihak polres Nisel, karena yang saya laporkan itu bukan orang biasa melainkan pejabat publik atau Ketua Bawaslu Nias Selatan,” harapnya.

Di tempat yang berbeda, saat di konfirmasi lewat WhatsApp Sabtu, (14/5) kepada Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu menyampaikan bahwa dirinya korban malah jadi terlapor.

“Saya melapor pada tanggal 7/3/2022 dengan menyampaikan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 183, 185 dan 189, dan saya menghargai proses hukum yg telah terlaksana,” ucap Harapan.

Karanya, Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu membantah terkait dirinya telah membuat laporan palsu.”Saya membantah dengan keras terkait laporan palsu tersebut, secara materil hukum berdasarkan surat Reskrim Polres Nisel laporan tersebut di hentikan karena tidak cukup alat bukti bukan laporan palsu,” tandasnya.

Untuk mencari keadilan dan kebenaran saya telah menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu telah melaporkan Frederikus F Sarumaha ke Polres Nias Selatan pada tanggal 07 Maret 2022 dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/66/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pada akhirnya Polres Nias Selatan telah menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan nomor : B/659/IV/RES.1.6/2022/RESKRIM pada tanggal 26 April 2022 dikarenakan tidak cukup bukti. (mag-8/azw)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel), Harapan Bawaulu dilaporkan ke Polres Nias Selatan, Kemis (12/5) kemarin terkait dugaan laporan palsu.

Frederikus F Sarumaha warga Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam merupakan pelapor Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu dengan laporan polisi : STTLP/B/149/V/2022/SPKT/Polrea Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.

Frederikus F Sarumaha saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasnya atas kinerja Polres Nisel dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan oleh Ketua Bawaslu Nisel kepadanya. “Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nisel atas kasus yang dituduhkan kepada saya. Meskipun saya masyarakat biasa dan yang melaporkan saya adalah Ketua Bawaslu, namun jabatan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan. Polres Nisel telah mengutamakan profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Frederikus.

Selanjutnya, Frederikus juga mengharapkan agar laporannya itu dapat segera diproses dan menjadi perhatian pihak Polres Nias Selatan sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Semoga laporan saya itu segera diproses dan menjadi perhatian oleh pihak polres Nisel, karena yang saya laporkan itu bukan orang biasa melainkan pejabat publik atau Ketua Bawaslu Nias Selatan,” harapnya.

Di tempat yang berbeda, saat di konfirmasi lewat WhatsApp Sabtu, (14/5) kepada Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu menyampaikan bahwa dirinya korban malah jadi terlapor.

“Saya melapor pada tanggal 7/3/2022 dengan menyampaikan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 183, 185 dan 189, dan saya menghargai proses hukum yg telah terlaksana,” ucap Harapan.

Karanya, Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu membantah terkait dirinya telah membuat laporan palsu.”Saya membantah dengan keras terkait laporan palsu tersebut, secara materil hukum berdasarkan surat Reskrim Polres Nisel laporan tersebut di hentikan karena tidak cukup alat bukti bukan laporan palsu,” tandasnya.

Untuk mencari keadilan dan kebenaran saya telah menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu telah melaporkan Frederikus F Sarumaha ke Polres Nias Selatan pada tanggal 07 Maret 2022 dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/66/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pada akhirnya Polres Nias Selatan telah menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan nomor : B/659/IV/RES.1.6/2022/RESKRIM pada tanggal 26 April 2022 dikarenakan tidak cukup bukti. (mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/