26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

9 Anggota Geng Motor GH Ditangkap, Empat Buron

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang terus melakukan pengembangan terkait geng motor yang mengobrak-abrik Kafe Pos Tiga di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (29/5) dinihari. Jumlah pelaku pun bertambah menjadi 9 orang dan 4 orang lagi masih diburon.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, didampingi Wakapolresta AKPB Agus S Sik, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk dalam paparannya, Senin (30/5) siang

Dijelaskan Kombes Irsan Sinuhaji SIk, penyerangan itu berawal dari perselihan antara DPY anak Geng Motor Garuda Hitam dengan anak Geng Motor Zervanos di Simpang SPP Desa Jaharun A Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (22/5). Kemudian DPY mengatakan kepada MRA (DPO) selaku Penggerak Massa Geng Motor Garuda Hitam “Bang, Saya dipukuli sama anak Geng Motor Zervanos”. Lalu MRA menjawab “Iya sudah malam minggu depan kita balas, kita turun”

Pada Sabtu (28/5) sekira pukul 22.00 wib, anak-anak Geng Motor Garuda Hitam (GH) berkumpul di Pondok Asam Desa Pagarmerbau berjumlah sekitar 100 orang dengan naik sepeda motor sebanyak 50 unit, dan membawa senjata berupa celurit, kelewang, balok kayu, dan batu.

Kemudian MRA (burom) bertanya kepada DPY dimana lokasi mereka nongkrong dan DPY menjawab didepan Kantor Pos bang anak-anak Zervanos itu. Lalu MRA berkata arahkan saja kesana

Lalu semua anak-anak Geng Motor Garuda Hitam bergerak dengan sepeda motor masing-masing, dan DPY dan MRA berada di barisan depan Galang. Setelah tiba lalu DPY mengatakan “Di sini mereka bang dan ternyata anak-anak Geng Motor Zervanos sudah stand by dan karena melihat jumlah Geng Motor Garuda Hitam sangat banyak, maka anak-anak Geng Motor Zervanos berlarian, selanjutnya anak-anak Geng Motor Garuda Hitam melempari batu kearah kafe, serta memukul meja dengan kayu, kelewang dan celurit, sehingga situasi di sekitar lokasi kejadian menjadi sangat ramai. Lalu datanglah anggota Polsek Galang dan anak Geng Motor Garuda Hitam pun berlarian dan berpencar untuk menyelamatkan diri.

Lalu pada Minggu (29/5) sekira pukul 01. 30 Wib anak-anak Geng Motor Garuda Hitam kembali berkumpul di Simpang Kuburan Mangga Satu Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dan akan melakukan aksi penyerangan kembali karena dua orang anak Geng Motor Garuda Hitam telah ditangkap anggota Polsek Galang. Selanjutnya anak Geng Motor Garuda Hitam kembali bersama sama berangkat menuju Galang, akan tetapi ditengah perjalanan Patroli Polsek Galang dan Polsek Pagarmerbau berhasil menghalau dan membubarkan konvoi supaya tidak terjadi aksi tersebut.

“9 tersangka masing-masing berinisial IYS (15) Warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, SJM (16) warga Jalan KH Agus Salim Kecamatan Lubuk Pakam, RA (16) Warga Jalan Pendidikan Kecamatan Lubukpakam, DSH (16) Warga Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, VZN (16) warga Jalan Tengku Raja Muda Kecamatan Lubukpakam, CIM (16) warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, HA (14) warga Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, DRA (17) warga Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, DPY (19) warga Perumahan Nusa II Kecamatan Lubukpakam.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya lima tahun 6 bulan,” tegasnya. (gus/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang terus melakukan pengembangan terkait geng motor yang mengobrak-abrik Kafe Pos Tiga di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (29/5) dinihari. Jumlah pelaku pun bertambah menjadi 9 orang dan 4 orang lagi masih diburon.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, didampingi Wakapolresta AKPB Agus S Sik, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk dalam paparannya, Senin (30/5) siang

Dijelaskan Kombes Irsan Sinuhaji SIk, penyerangan itu berawal dari perselihan antara DPY anak Geng Motor Garuda Hitam dengan anak Geng Motor Zervanos di Simpang SPP Desa Jaharun A Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (22/5). Kemudian DPY mengatakan kepada MRA (DPO) selaku Penggerak Massa Geng Motor Garuda Hitam “Bang, Saya dipukuli sama anak Geng Motor Zervanos”. Lalu MRA menjawab “Iya sudah malam minggu depan kita balas, kita turun”

Pada Sabtu (28/5) sekira pukul 22.00 wib, anak-anak Geng Motor Garuda Hitam (GH) berkumpul di Pondok Asam Desa Pagarmerbau berjumlah sekitar 100 orang dengan naik sepeda motor sebanyak 50 unit, dan membawa senjata berupa celurit, kelewang, balok kayu, dan batu.

Kemudian MRA (burom) bertanya kepada DPY dimana lokasi mereka nongkrong dan DPY menjawab didepan Kantor Pos bang anak-anak Zervanos itu. Lalu MRA berkata arahkan saja kesana

Lalu semua anak-anak Geng Motor Garuda Hitam bergerak dengan sepeda motor masing-masing, dan DPY dan MRA berada di barisan depan Galang. Setelah tiba lalu DPY mengatakan “Di sini mereka bang dan ternyata anak-anak Geng Motor Zervanos sudah stand by dan karena melihat jumlah Geng Motor Garuda Hitam sangat banyak, maka anak-anak Geng Motor Zervanos berlarian, selanjutnya anak-anak Geng Motor Garuda Hitam melempari batu kearah kafe, serta memukul meja dengan kayu, kelewang dan celurit, sehingga situasi di sekitar lokasi kejadian menjadi sangat ramai. Lalu datanglah anggota Polsek Galang dan anak Geng Motor Garuda Hitam pun berlarian dan berpencar untuk menyelamatkan diri.

Lalu pada Minggu (29/5) sekira pukul 01. 30 Wib anak-anak Geng Motor Garuda Hitam kembali berkumpul di Simpang Kuburan Mangga Satu Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dan akan melakukan aksi penyerangan kembali karena dua orang anak Geng Motor Garuda Hitam telah ditangkap anggota Polsek Galang. Selanjutnya anak Geng Motor Garuda Hitam kembali bersama sama berangkat menuju Galang, akan tetapi ditengah perjalanan Patroli Polsek Galang dan Polsek Pagarmerbau berhasil menghalau dan membubarkan konvoi supaya tidak terjadi aksi tersebut.

“9 tersangka masing-masing berinisial IYS (15) Warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, SJM (16) warga Jalan KH Agus Salim Kecamatan Lubuk Pakam, RA (16) Warga Jalan Pendidikan Kecamatan Lubukpakam, DSH (16) Warga Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, VZN (16) warga Jalan Tengku Raja Muda Kecamatan Lubukpakam, CIM (16) warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, HA (14) warga Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, DRA (17) warga Gang Katu Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, DPY (19) warga Perumahan Nusa II Kecamatan Lubukpakam.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya lima tahun 6 bulan,” tegasnya. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/