TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (17/5) membenarkan pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Joko Wiyono (37) warga Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa lalu (16/5) di sebuah perkebunan sawit dekat rumahnya.
“Ada informasi dari masyarakat yang sering melihat pelaku sering melakukan aksi jual beli narkoba jenis sabu, langsung personel melakukan penyamaran sebagai pembeli, akhirnya setelah diperiksa pelaku mengakui barang haram tersebut memang benar miliknya,” bilang AKP Agus Arianto.
Terang AKP Agus Arianto kembali, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 bungkus platik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip trasparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, uang tunai Rp 150.000 dan 1 unit sepeda motor Supra x 125.
Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114, Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian/azw)