MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak 4 spesialis pelaku jambret ibu rumah tangga (IRT), yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Seorang di antaranya yang merupakan otak pelaku, terpaksa ditembak mati.
Otak pelaku jambret yang ditembak mati tersebut adalah Andi Pratama Siregar alias Letoy (29), warga Kelambir V. Sedangkan ketiga pelaku lainnya, masing-masing Sabir (25) warga Jalan Banteng, Medan Helvetia, Erwin Syahputra (24) warga Jalan Kelambir V Tanah Garapan, dan Galuh Pamungkas (22) warga Jalan Binjai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan, awalnya personel memperoleh informasi terkait keempat pelaku yang akan melakukan penjualan hasil kejahatan di kawasan Pondok Rumah Sewa Jalan Sei Batanghari, pada Jumat (12/6) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. “Keempat pelaku berhasil ditangkap dan disita beberapa barang bukti. Kemudian, dilakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lain,” ungkap Riko, didampingi Ps Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing, saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/6).
Riko juga mengatakan, keempat pelaku tersebut dibawa ke daerah Sei Mencirim, untuk menunjukkan barang bukti lain hasil kejahatan mereka. Namun, pelaku Andri Pratama Siregar memprovokasi ketiga rekannya, untuk mencoba kabur dengan melukai seorang personel menggunakan senjata tajam yang sudah disimpan sebelumnya di semak-semak.
“Pelaku Andri menyerang anggota bernama Eko dengan senjata tajam, hingga terluka. Personel lain yang melihat itu terpaksa memberi tindakan tegas terukur ke bagian dadanya, setelah sebelumnya tembakan peringatan ke udara tak diindahkan. Sedangkan ketiga pelaku lain ditembak pada bagian kakinya masing-masing, karena berusaha kabur,” bebernya.
Personel lalu membawa para pelaku untuk mendapatkan pertolongan medis ke rumah sakit terdekat. Namun, ternyata pelaku Andri meregang nyawa meski sempat mendapat perawatan medis.
“Untuk ketiga pelaku yang masih hidup sudah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan, karena masih ada pelaku lainnya yang sedang diburu,” sambung Riko.
Riko menyebutkan, pelaku Andri merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara setelah menjalani program Asimilasi. Kasus pertama, terkait ganja yang ditangani Polsek Medan Helvetia pada 2014, dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Berikutnya, kasus jambret ditangani Polsek Medan Baru pada 2017 dengan hukuman 8 bulan. Terakhir, juga kasus jambret ditangani Polsek Medan Helvetia pada 2018 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, tapi bebas pada April 2020 karena program asimilasi.
“Dari pelaku Andri dan ketiga rekannya, disita barang bukti 3 unit sepeda motor Honda Vario, Scoopy, dan Beat, laptop, handphone, uang ratusan ribu rupiah, helm, dan lainnya,” paparnya.
Riko juga menjelaskan, ditangkapnya para pelaku aksi kejahatan jalanan ini, berdasarkan hasil penyelidikan laporan pengaduan korbannya. Di antaranya, pengaduan korban atas nama Hj Murni boru Manurung ke Polsek Medan baru, karena menjadi korban jambret pada Selasa (9/6), sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, tas sandang korban dijambret pelaku ketika keluar dari mobilnya, saat berhenti di pinggir Jalan Iskandar Muda, karena ban bocor. (ris/saz)