26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kurir 5 Kg Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahrial menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit,” jelas salah seorang saksi.

Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.

“Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan)?,” tanya anggota majelis.

Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan.

Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.

“Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya,” ungkap saksi.

Mendengar fakta tersebut majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. Hal itu menurut majelis hakim penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkata tersebut bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Fery Setiawan, SH dan saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi, anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

“Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah,” sebut JPU.

Kemudian saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui benar menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit yang di bawahnya terdapat kursi kayu rusak.

Sabu tersebut ditemukan di bawah kursi dalam 1 (satu) goni plastik yang berisi 5 (lima) kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu. Pada saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengaku sebagai pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas suruhan Iyek. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahrial menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit,” jelas salah seorang saksi.

Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.

“Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan)?,” tanya anggota majelis.

Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan.

Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.

“Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya,” ungkap saksi.

Mendengar fakta tersebut majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. Hal itu menurut majelis hakim penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkata tersebut bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Fery Setiawan, SH dan saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi, anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

“Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah,” sebut JPU.

Kemudian saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui benar menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit yang di bawahnya terdapat kursi kayu rusak.

Sabu tersebut ditemukan di bawah kursi dalam 1 (satu) goni plastik yang berisi 5 (lima) kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu. Pada saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengaku sebagai pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas suruhan Iyek. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/