MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jl. S Parman senilai Rp20 miliar, memasuki babak baru. Saat ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menelusuri dugaan pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menyerat Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan indikasi pencucian uang itu masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Seiring berjalan proses penyidikan, kita lihat nanti hasilnya. Ditemukan atau tidak TPPU itu,” terangnya pada wartawan, Rabu (16/7) sore. Lanjut Chandra, untuk mengungkap peran tersangka, penyidik kini tengah menyusun dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Di mana penjadwalan pemanggilan bakal dilakukan usai lebaran.
”Kini sedang disusun untuk saksi-saksinya. Kita lakukan usai lebaran, karena kasusnya baru. Jadi, sembari jalan kita juga menuntaskan perkara lain terlebih dahulu,” ucapnya.
Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan baik dari pihak BRI Agro S Parman maupun dari Pertamina UPMS Medan. ”Kedua pihak itu akan kita mintai keterangannya. Ya, tidak menutup kemungkinan pimpinan di Pertamina UPMS Medan akan kita panggil juga,” jelasnya.
Ketika disinggung kapan penyidik Pidsus bakal memeriksa ketiga tersangka dalam kasus itu, Chandra mengaku hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi. ”Sesuai prosedur, selesai pemeriksaan saksi-saksi, baru akan kita panggil tersangkanya. Pemeriksaan tersangka dilakukan ditahap akhir,” terang dia seraya menyebut kasus itu berasal dari laporan masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejati menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan (43).
Disebutkan, mantan Kasi Uheksi Kejatisu itu, para tersangka diduga melakukannya dengan cara pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. “Banyak ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, di antaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji,”ungkapnya.
Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.
“Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL,” tukasnya.
Dalam kasus ini, masih kata Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di Bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa hutang di Bank ICB Bumi Putera.
Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.
“Pihak Bank BRI Agro diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud,” terangnya.
Lalu, pihak bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.
“Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276,” katanya. Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi.
Selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi. Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8.674.530.842,96. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp25,1 miliar. Kemudian pinjaman dari Bank BRI Agro yang di take over ada Rp10,6 Miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. “Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp8,6 miliar,”terangnya. (bay/deo)