26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 20 Tahun, Oknum Polisi Kurir Sabu Minta Keringanan

AGUSMAN/SUMUT POS
PLEDOI: Sofiyan (kanan), oknum polisi bersama rekannya sesama kurir sabu menjalani sidang pledoi, Selasa (16/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sofiyan (35), oknum Polisi yang menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7). Sofiyan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.

MELALUI penasehat hukumnya, Tati dari LBH Persada, terdakwa meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa. Karena terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan,” ucap penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Terdakwa juga membela diri atas kasus itu. Ia mau jadi kurir sabu-sabu karena tergiur untung mengantarkan sabu-sabu itu. Sehingga ia nekat menjalani pekerjaan haram itu.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong yang sebelumnya juga dituntut 20 tahun penjara, juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.

Usai membacakan Pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan

Pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa selain dituntut 20 tahun penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Kedua terdakwa ditangkap di Asahan, Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari keduanya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 15 kg sabu.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PLEDOI: Sofiyan (kanan), oknum polisi bersama rekannya sesama kurir sabu menjalani sidang pledoi, Selasa (16/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sofiyan (35), oknum Polisi yang menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7). Sofiyan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.

MELALUI penasehat hukumnya, Tati dari LBH Persada, terdakwa meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa. Karena terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan,” ucap penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Terdakwa juga membela diri atas kasus itu. Ia mau jadi kurir sabu-sabu karena tergiur untung mengantarkan sabu-sabu itu. Sehingga ia nekat menjalani pekerjaan haram itu.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong yang sebelumnya juga dituntut 20 tahun penjara, juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.

Usai membacakan Pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan

Pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa selain dituntut 20 tahun penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Kedua terdakwa ditangkap di Asahan, Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari keduanya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 15 kg sabu.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/