26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

‘Ayla’ Indonesian Idol Ditangkap Polsek Percut Seituan karena Dugaan Penipuan Arisan Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum artis jebolan Indonesia Idol 2012, Ayla Zumella, diciduk petugas Polsek Percut Seituan terkait kasus dugaan penipuan arisan online bermodus investasi. Ayla diamankan saat berada di Jalan Garu III, Medan Amplas, beberapa waktu lalu.

Ayla Zumella.
Ayla Zumella.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, Ayla diamankan pada 4 September lalu saat berada di rumah pengacaranya di Medan Amplas. “Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau tidak salah di rumah pengacaranya. Setelah diperiksa, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung 5 September,” ungkap Ricky kepada wartawan, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, diamankannya Ayla atas laporan pengaduan member investasinya, Herman Rumapea. Dalam laporannya, pelapor mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

“Sudah diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Kerugian pelapornya sekitar Rp120 juta,” ujar Ricky.

BUKTI LAPOR: Sejumlah korban menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap Ayla Zumella.
BUKTI LAPOR: Sejumlah korban menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap Ayla Zumella.

Kata dia, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Kuat dugaan, korban tak hanya satu orang karena ada laporan dalam dugaan kasus yang tak jauh beda di Polsek lain dan Polrestabes Medan.

“Ada juga member lain membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan,” sebutnya.

Disampaikan Ricky, ada informasi beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi tersebut tinggal di wilayah Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal. Namun demikian, saat ini juga masih didalami.

“Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua, salah satunya laporan tentang penipuan,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ayla Zumella dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong oleh membernya ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 24 Agustus. Pelapornya adalah Tiara Riza yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 100 juta dan Firza Isnaini Handayani sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, Ainike Salim (26) warga Medan Denai pada 11 Agustus, dengan kerugian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB, emas antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum artis jebolan Indonesia Idol 2012, Ayla Zumella, diciduk petugas Polsek Percut Seituan terkait kasus dugaan penipuan arisan online bermodus investasi. Ayla diamankan saat berada di Jalan Garu III, Medan Amplas, beberapa waktu lalu.

Ayla Zumella.
Ayla Zumella.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, Ayla diamankan pada 4 September lalu saat berada di rumah pengacaranya di Medan Amplas. “Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau tidak salah di rumah pengacaranya. Setelah diperiksa, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung 5 September,” ungkap Ricky kepada wartawan, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, diamankannya Ayla atas laporan pengaduan member investasinya, Herman Rumapea. Dalam laporannya, pelapor mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

“Sudah diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Kerugian pelapornya sekitar Rp120 juta,” ujar Ricky.

BUKTI LAPOR: Sejumlah korban menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap Ayla Zumella.
BUKTI LAPOR: Sejumlah korban menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap Ayla Zumella.

Kata dia, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Kuat dugaan, korban tak hanya satu orang karena ada laporan dalam dugaan kasus yang tak jauh beda di Polsek lain dan Polrestabes Medan.

“Ada juga member lain membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan,” sebutnya.

Disampaikan Ricky, ada informasi beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi tersebut tinggal di wilayah Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal. Namun demikian, saat ini juga masih didalami.

“Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua, salah satunya laporan tentang penipuan,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ayla Zumella dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong oleh membernya ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 24 Agustus. Pelapornya adalah Tiara Riza yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 100 juta dan Firza Isnaini Handayani sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, Ainike Salim (26) warga Medan Denai pada 11 Agustus, dengan kerugian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB, emas antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/