26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Aceh Gagal Edarkan Sabu di Binjai

BINJAI, SUMUTPOS- Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria asal Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara berinisial RAB (35) di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Senin (15/8) malam.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di tempat kejadian penangkapan bakal ada transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (17/8).

Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah tersebut. Saat menyelidiki, kata Junaidi, polisi menaruh curiga terhadap tiga orang pria yang datang masuk kemudian langsung bergegas masuk ke belakang rumah.

“Oleh petugas kemudian mengikuti dan menghampiri ketiganya di belakang rumah tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dari RAB,” kata Junaidi.

Sementara dua orang lainnya, berinisial A (42) warga Binjai Timur dan RPN (31) warga Binjai Utara. Junaidi belum dapat menyimpulkan apakah RAB sebagai kurir atau penyalur sabu untuk diedarkan di kota rambutan.

“Masih dalam penyelidikan apakah RAB ini kurir atau memang dia pemilik sabu yang membeli sama orang lain, lalu dijual lagi. RAB mengakui itu sabu miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial M asal Lhokseumawe,” tukas dia.

Kini, ketiganya beserta barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 104,87 gram dan 2 telepon genggam dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga belum menerapkan sangkaan pasal kepada ketiga tersangka terkait kasus tersebut. (ted/han)

Istimewa/Sumut Pos
DIAMANKAN: Ketiga tersangka saat di Mapolres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS- Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria asal Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara berinisial RAB (35) di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Senin (15/8) malam.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di tempat kejadian penangkapan bakal ada transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (17/8).

Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah tersebut. Saat menyelidiki, kata Junaidi, polisi menaruh curiga terhadap tiga orang pria yang datang masuk kemudian langsung bergegas masuk ke belakang rumah.

“Oleh petugas kemudian mengikuti dan menghampiri ketiganya di belakang rumah tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dari RAB,” kata Junaidi.

Sementara dua orang lainnya, berinisial A (42) warga Binjai Timur dan RPN (31) warga Binjai Utara. Junaidi belum dapat menyimpulkan apakah RAB sebagai kurir atau penyalur sabu untuk diedarkan di kota rambutan.

“Masih dalam penyelidikan apakah RAB ini kurir atau memang dia pemilik sabu yang membeli sama orang lain, lalu dijual lagi. RAB mengakui itu sabu miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial M asal Lhokseumawe,” tukas dia.

Kini, ketiganya beserta barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat kotor 104,87 gram dan 2 telepon genggam dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga belum menerapkan sangkaan pasal kepada ketiga tersangka terkait kasus tersebut. (ted/han)

Istimewa/Sumut Pos
DIAMANKAN: Ketiga tersangka saat di Mapolres Binjai.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/