23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU: Dua Tersangka Mangkir dari Panggilan Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO РDua tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/9). Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui t̬lepon selulernya, Rabu (16/9) malam.

“Iya, sudah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang,” kata Nainggolan.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini menyebutkan, kedua tersangka secara resmi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, namun keduanya tidak hadir dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan. “Keduanya tidak datang setelah dipanggil, dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan,” sebut Nainggolan yang mengaku tidak mengetahui identitas kedua tersangka yang dipanggil dan alasan keduanya mangkir.

Sebelumnya Nainggolan menyebutkan, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018, sudah dipanggil dan telah diperiksa Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (15/9) sore. “Iya, ada diperiksa 1 orang, namun belum saya ketahui identitasnya yang diperiksa itu,” ungkap Nainggolan.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Poldasu menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu SS, seorang ASN dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S, Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan anggaran yang dibutuhkan Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama Rp50 miliar.

Namun, gedung kuliah yang dikerjakan PT MKBP itu tidak selesai, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO РDua tersangka dugaan korupsi dana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/9). Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui t̬lepon selulernya, Rabu (16/9) malam.

“Iya, sudah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang,” kata Nainggolan.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini menyebutkan, kedua tersangka secara resmi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Polda Sumut, namun keduanya tidak hadir dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan. “Keduanya tidak datang setelah dipanggil, dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan,” sebut Nainggolan yang mengaku tidak mengetahui identitas kedua tersangka yang dipanggil dan alasan keduanya mangkir.

Sebelumnya Nainggolan menyebutkan, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018, sudah dipanggil dan telah diperiksa Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (15/9) sore. “Iya, ada diperiksa 1 orang, namun belum saya ketahui identitasnya yang diperiksa itu,” ungkap Nainggolan.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Poldasu menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yaitu SS, seorang ASN dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan Prof S, Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan anggaran yang dibutuhkan Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama Rp50 miliar.

Namun, gedung kuliah yang dikerjakan PT MKBP itu tidak selesai, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/