26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Curanmor Spesialis Rumah Kos Diringkus

BARANGBUKTI: Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang.
BARANGBUKTI: Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Poldasu meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Jumat (4/10) lalu.

Ketiga pelaku masing-masing, Diky Pranata alias Diky (36) warga Jalan Air Bersih, Gang Olahraga, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota; Muhammad Dimas alias Dimas (19) warga Jalan Pintu Air 4, Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Muhammad Sauzi alias Ozi (28) warga Jalan Merdeka Lorang 21 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korbannya bernama Kristo Paulus Sinurat yang membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal. Dalam pengaduannya, korban mengalami pencurian.

“Kejadiannya pada Kamis (3/10) sekitar pukul 03.30 WIB, dimana rumah kos korban disatroni para pelaku,” ujar Maringan, Rabu (16/10).

Dijelaskan Maringan, awalnya pelaku Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario warna merah milik korban yang diparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok. Melihat itu, kedua pelaku selanjutnya memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan pelaku Dimas melakukan pemantauan jika ada orang yang melintas.

“Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, pelaku melihat sepedamotor korban yang diparkirkan. Selanjutnya, pelaku Diky merusak stang sepeda motor tersebut dan kemudian dibantu Sauzi mendorongnya secara perlahan keluar,” terang Maringan.

Usai berhasil mengambil sepeda motor korban, sambung Maringan, pelaku kemudian kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu, bersembunyi di Hotel The K.

“Dari pengaduan korban yang kemudian dilakukan penyelidikan, kita mendapat informasi para pelaku bersembunyi di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, personel lalu ditugaskan melakukan penangkapan dan ketiga pelaku pun tak berkutik,” jelasnya.

Maringan menyebutkan, dari ketiga pelaku disita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, satu gembok warna putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone, satu sepedamotor pelaku, gunting besi dan lainnya.

“Uang hasil penjualan sepedamotor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.

Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(ris/ala)

BARANGBUKTI: Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang.
BARANGBUKTI: Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Poldasu meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di rumah kos Jalan Setiabudi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu kamar Hotel The K, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Jumat (4/10) lalu.

Ketiga pelaku masing-masing, Diky Pranata alias Diky (36) warga Jalan Air Bersih, Gang Olahraga, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota; Muhammad Dimas alias Dimas (19) warga Jalan Pintu Air 4, Gang Keluarga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Muhammad Sauzi alias Ozi (28) warga Jalan Merdeka Lorang 21 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korbannya bernama Kristo Paulus Sinurat yang membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal. Dalam pengaduannya, korban mengalami pencurian.

“Kejadiannya pada Kamis (3/10) sekitar pukul 03.30 WIB, dimana rumah kos korban disatroni para pelaku,” ujar Maringan, Rabu (16/10).

Dijelaskan Maringan, awalnya pelaku Diky dan Sauzi melihat sepeda motor Vario warna merah milik korban yang diparkir di halaman rumah kos dengan kondisi pagar sedang digembok. Melihat itu, kedua pelaku selanjutnya memotong gembok pagar rumah kos menggunakan gunting besi. Sedangkan pelaku Dimas melakukan pemantauan jika ada orang yang melintas.

“Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, pelaku melihat sepedamotor korban yang diparkirkan. Selanjutnya, pelaku Diky merusak stang sepeda motor tersebut dan kemudian dibantu Sauzi mendorongnya secara perlahan keluar,” terang Maringan.

Usai berhasil mengambil sepeda motor korban, sambung Maringan, pelaku kemudian kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu, bersembunyi di Hotel The K.

“Dari pengaduan korban yang kemudian dilakukan penyelidikan, kita mendapat informasi para pelaku bersembunyi di hotel tersebut. Tanpa buang waktu, personel lalu ditugaskan melakukan penangkapan dan ketiga pelaku pun tak berkutik,” jelasnya.

Maringan menyebutkan, dari ketiga pelaku disita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, satu gembok warna putih dalam kondisi rusak terpotong, satu kunci T, satu kunci Y, anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, pistol mainan, tiga obeng, satu handphone, satu sepedamotor pelaku, gunting besi dan lainnya.

“Uang hasil penjualan sepedamotor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan foya-foya memuaskan nafsu pribadi para pelaku. Mereka juga sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.

Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.(ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/