26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sidang Kosmetik Ilegal, Dituntut 5 Bulan, Terdakwa Tetap Minta Keringanan

PLEDOI: Djajawi Murni, terdakwa kosmetik ilegal menjalani sidang pledoi, Rabu (16/10).
PLEDOI: Djajawi Murni, terdakwa kosmetik ilegal menjalani sidang pledoi, Rabu (16/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Walau telah dituntut rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Djajawi Murni (54) tetap minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Padahal, terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, cuma dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum seringan-ringannya,” ucap Zai, Penasihat hukum (PH) terdakwa di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10).

Usai mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara, PH terdakwa yang ditemui seusai sidang, mengaku pertimbangan terdakwa meminta keringanan hanyalah masalah izin.

“Itu sudah tugas kami bang, jadi apalah tugas kami kalau tidak minta keringanan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa yang me rupakan Direktur CV Agung Lestari ini, tidak ditahan alias tahanan kota.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari yang bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.(man/ala)

PLEDOI: Djajawi Murni, terdakwa kosmetik ilegal menjalani sidang pledoi, Rabu (16/10).
PLEDOI: Djajawi Murni, terdakwa kosmetik ilegal menjalani sidang pledoi, Rabu (16/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Walau telah dituntut rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Djajawi Murni (54) tetap minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Padahal, terdakwa pengedar kosmetik ilegal ini, cuma dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum seringan-ringannya,” ucap Zai, Penasihat hukum (PH) terdakwa di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10).

Usai mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara, PH terdakwa yang ditemui seusai sidang, mengaku pertimbangan terdakwa meminta keringanan hanyalah masalah izin.

“Itu sudah tugas kami bang, jadi apalah tugas kami kalau tidak minta keringanan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa yang me rupakan Direktur CV Agung Lestari ini, tidak ditahan alias tahanan kota.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari yang bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis. Sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/