30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

LP Bekas Bandar Togel Diutamakan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip (27) dan Bongotan Siburian (52). Keduanya sama-sama melapor. Namun, penyidik mengutamakan laporan polisi (LP) Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.

CERITANYA, peristiwa penganiayaan yang dialami Doni Parhusip itu terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Doni hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung mengambil paksa kunci kontak motor Doni.

Doni kemudian meminta kunci sepedamotornya kepada Bongotan. Alih-alih diberi, Doni malah didorong Bongotan hingga jatuh ke tanah.

Bukan itu saja, Bongotan juga mengambil handphone milik Doni. Setelah itu, Bongotan meninggalkan Doni.

Kemudian, Doni bertemu dengan Rudi Simarmata. Ia minta ditemani untuk meminta ponselnya kepada Bongotan.

Ketika tiba dirumah Bongotan di Jalan Siantar, Kampung Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher Doni.

Tak terima warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang langsung membuat pengaduan ke Polres Deliserdang.

Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS.

Orangtua Doni mengatakan, anaknya belum ada perdamaian dan kemungkinan tidak mau berdamai.

“Anakku sudah masuk penjara pada Agustus 2017 dan bebas Oktober 2019. Sedangkan laporan pengaduan anakku sampai sekarang tak tahu prosesnya,” sebutnya saat disambangi Sumut Pos di rumahnya, Rabu (16/10).

Terpisah, Kanit Idik I Satreskrim Polres Deliserdang, Ipda Randy Anugrah SIK mengaku akan mengecek laporan pengaduan Doni. “Penyidik yang menangani sedang lepas piket, nanti kami check dulu ya,” sebutnya.(btr/ala)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip (27) dan Bongotan Siburian (52). Keduanya sama-sama melapor. Namun, penyidik mengutamakan laporan polisi (LP) Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.

CERITANYA, peristiwa penganiayaan yang dialami Doni Parhusip itu terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Doni hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung mengambil paksa kunci kontak motor Doni.

Doni kemudian meminta kunci sepedamotornya kepada Bongotan. Alih-alih diberi, Doni malah didorong Bongotan hingga jatuh ke tanah.

Bukan itu saja, Bongotan juga mengambil handphone milik Doni. Setelah itu, Bongotan meninggalkan Doni.

Kemudian, Doni bertemu dengan Rudi Simarmata. Ia minta ditemani untuk meminta ponselnya kepada Bongotan.

Ketika tiba dirumah Bongotan di Jalan Siantar, Kampung Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher Doni.

Tak terima warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang langsung membuat pengaduan ke Polres Deliserdang.

Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS.

Orangtua Doni mengatakan, anaknya belum ada perdamaian dan kemungkinan tidak mau berdamai.

“Anakku sudah masuk penjara pada Agustus 2017 dan bebas Oktober 2019. Sedangkan laporan pengaduan anakku sampai sekarang tak tahu prosesnya,” sebutnya saat disambangi Sumut Pos di rumahnya, Rabu (16/10).

Terpisah, Kanit Idik I Satreskrim Polres Deliserdang, Ipda Randy Anugrah SIK mengaku akan mengecek laporan pengaduan Doni. “Penyidik yang menangani sedang lepas piket, nanti kami check dulu ya,” sebutnya.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/