25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Apin BK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menyita 5 aset berupa rumah toko (ruko) milik tersangka bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK senilai Rp20 miliar, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10). Penyitaan aset sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra mengatakan, ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil judi. “Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” katanya.

Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Dijelaskannya, polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miiar. “Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 miliar,” tegasnya.

Dia menambahkan, hal ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September 2022. Polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang.

“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” tandasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menyita 5 aset berupa rumah toko (ruko) milik tersangka bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK senilai Rp20 miliar, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10). Penyitaan aset sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra mengatakan, ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil judi. “Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” katanya.

Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Dijelaskannya, polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miiar. “Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 miliar,” tegasnya.

Dia menambahkan, hal ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September 2022. Polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang.

“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” tandasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/