30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka Oknum PNS Terkait Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.

Kedua tersangka yakni, Andriansyah Siregar, SE selaku PNS/PPK dan Ahmad Gong Matua, SPd selaku Plt Kadis Pendidikan Madina.

“Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (17/10/2023).

Kedua oknum PNS ini, kata dia, ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996, yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban/toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjutnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” terangnya.

Kemudian, tambah Yos, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.

Kedua tersangka yakni, Andriansyah Siregar, SE selaku PNS/PPK dan Ahmad Gong Matua, SPd selaku Plt Kadis Pendidikan Madina.

“Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (17/10/2023).

Kedua oknum PNS ini, kata dia, ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996, yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban/toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjutnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” terangnya.

Kemudian, tambah Yos, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/