25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tahu Ada Penyimpangan Rp75 Miliar, Tapi Erry Hanya Tegur Eddy Sofyan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Nurdin Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Plt Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi dan Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos dengan terdakwa Kesbangpol Linmas Eddy Syofian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3).

Dalam kesaksiannya, Erry Nuradi mengatakan, secara keseluruhan penyimpangan dana bansos dan hibah Pemprovsu tahun 2012/2013 mencapai Rp75 miliar. Atas penyimpangan itu, dirinya mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Kepala Badan Kesabangpol Linmas, Eddy Syofian.

“Saya tahu penyimpangannya Rp75 miliar, majelis. Hanya saja saya tidak mengetahui penyimpangan di Kesbangpol Linmas. Setelah saya ketahui, sempat saya tegur. Karena laporannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi saya tidak bisa memberikan sanksi. Hanya menegur saja,” kata Erry.

Menurutnya, penyimpangan itu diketahui dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut. Surat teguran disampaikan kepada Kesbangpol Linmas atas temuan tersebut.

“Sudah memberikan teguraan kepada SKPD terkait temuan BPK di tahun 2012, kami sudah layangkn surat tegurkan tersebut, pada 8 Juli 2013 lalu,” jelasnya.

Namun, katanya, Kesbangpol Linmas tidak merespon teguran tersebut. “Ada 157 item, penyimpangan anggaran. Tapi, Belum melengkapi pertanggungjawaban saat ini,” jelasnya.

Erry Nuradi juga menjelaskan, untuk pengajuan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) senilai Rp250 juta ke atas pengajuannya di Gubsu. Kemudian, NPH dengan nilai Rp150 juta – Rp200 juta pengajuannya di Wakil Gubsu, NPH dengan nilai Rp100 juta – Rp150 juta pengajuannya di Sekda Pemprov Sumut dan NPH dengan nilai Rp100 juta ke bawah di Biro Keuangan Pemprov Sumut.

“Semua yang diajukan harus diverifikasi terhadap calon penerima hibah,” tandasnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain Nurdin Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Plt Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi dan Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos dengan terdakwa Kesbangpol Linmas Eddy Syofian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3).

Dalam kesaksiannya, Erry Nuradi mengatakan, secara keseluruhan penyimpangan dana bansos dan hibah Pemprovsu tahun 2012/2013 mencapai Rp75 miliar. Atas penyimpangan itu, dirinya mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Kepala Badan Kesabangpol Linmas, Eddy Syofian.

“Saya tahu penyimpangannya Rp75 miliar, majelis. Hanya saja saya tidak mengetahui penyimpangan di Kesbangpol Linmas. Setelah saya ketahui, sempat saya tegur. Karena laporannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi saya tidak bisa memberikan sanksi. Hanya menegur saja,” kata Erry.

Menurutnya, penyimpangan itu diketahui dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut. Surat teguran disampaikan kepada Kesbangpol Linmas atas temuan tersebut.

“Sudah memberikan teguraan kepada SKPD terkait temuan BPK di tahun 2012, kami sudah layangkn surat tegurkan tersebut, pada 8 Juli 2013 lalu,” jelasnya.

Namun, katanya, Kesbangpol Linmas tidak merespon teguran tersebut. “Ada 157 item, penyimpangan anggaran. Tapi, Belum melengkapi pertanggungjawaban saat ini,” jelasnya.

Erry Nuradi juga menjelaskan, untuk pengajuan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) senilai Rp250 juta ke atas pengajuannya di Gubsu. Kemudian, NPH dengan nilai Rp150 juta – Rp200 juta pengajuannya di Wakil Gubsu, NPH dengan nilai Rp100 juta – Rp150 juta pengajuannya di Sekda Pemprov Sumut dan NPH dengan nilai Rp100 juta ke bawah di Biro Keuangan Pemprov Sumut.

“Semua yang diajukan harus diverifikasi terhadap calon penerima hibah,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/