28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengacara Minta Cien Siong Dibebaskan Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Sudah 8 jam sejak PN Lubukpakam mengumumkan kekalahan Polres Pelabuhan Belawan dalam prapradilan (prapid), Cien Siong yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap belum juga mendapat haknya untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

Pantauan wartawan, sejak Senin (16/10) siang, setelah Hakim PN Lubukpakam Hendrawan Nainggolan mengetukkan palunya, tim kuasa hukum Cien Siong langsung bergerak menuju ke Polres Pelabuhan Belawan dan tiba pukul 12.00 WIB.

Pahala Sitorus dan Longser Sihombing selaku kuasa hukum Cien Siong tampak hadir mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya mondar mandir ke gedung reskrim, serta ruang tahanan. Namun, komunikasi masih belum terjalin baik karena jajaran di Polres Belawan informasinya sedang agenda luar.

Hingga pukul 17.00 WIB, Pahala Sitorus kembali mempertanyakan persoalan pembebasan kliennya Cien Siong kepada Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Aries Fianto. Tim kuasa hukum diarahkan untuk menyerahkan berkas putusan PN Lubukpakam 15/pid.pra/2023/PN Lbp.

Tidak lama, Sespri Kapolres, Bripda Yitri Napitupulu dan rekannya Briptu Agustina mengembalikan berkas kepada tim kuasa hukum Cien Siong dengan dalih tidak ada arahan dari Wakapolres. Hingga suara azan dari masjid berkumandang, keluarga dan kuasa hukum masih dibiarkan di bangku panjang halaman Polres Pelabuhan Belawan, tanpa pemberitahuan maupun alasan soal ditundanya pembebasan Cien Siong.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp belum menjawab konfirmasi soal lambatnya realisasi putusan prapid PN Lubukpakam atas tahanan bernama Cien Siong yang ternyata ditahan tanpa bukti yang kuat.”Kami minta Cien Siong segera dibebaskan,” kata Pahala.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.(rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Sudah 8 jam sejak PN Lubukpakam mengumumkan kekalahan Polres Pelabuhan Belawan dalam prapradilan (prapid), Cien Siong yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap belum juga mendapat haknya untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

Pantauan wartawan, sejak Senin (16/10) siang, setelah Hakim PN Lubukpakam Hendrawan Nainggolan mengetukkan palunya, tim kuasa hukum Cien Siong langsung bergerak menuju ke Polres Pelabuhan Belawan dan tiba pukul 12.00 WIB.

Pahala Sitorus dan Longser Sihombing selaku kuasa hukum Cien Siong tampak hadir mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya mondar mandir ke gedung reskrim, serta ruang tahanan. Namun, komunikasi masih belum terjalin baik karena jajaran di Polres Belawan informasinya sedang agenda luar.

Hingga pukul 17.00 WIB, Pahala Sitorus kembali mempertanyakan persoalan pembebasan kliennya Cien Siong kepada Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Aries Fianto. Tim kuasa hukum diarahkan untuk menyerahkan berkas putusan PN Lubukpakam 15/pid.pra/2023/PN Lbp.

Tidak lama, Sespri Kapolres, Bripda Yitri Napitupulu dan rekannya Briptu Agustina mengembalikan berkas kepada tim kuasa hukum Cien Siong dengan dalih tidak ada arahan dari Wakapolres. Hingga suara azan dari masjid berkumandang, keluarga dan kuasa hukum masih dibiarkan di bangku panjang halaman Polres Pelabuhan Belawan, tanpa pemberitahuan maupun alasan soal ditundanya pembebasan Cien Siong.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp belum menjawab konfirmasi soal lambatnya realisasi putusan prapid PN Lubukpakam atas tahanan bernama Cien Siong yang ternyata ditahan tanpa bukti yang kuat.”Kami minta Cien Siong segera dibebaskan,” kata Pahala.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.(rel/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/