25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Mantan Bupati Tapteng Dituding Menipu, Sukran dan Amirsyah Bantah Tudingan Pelapor

AGUSMAN/SUMUT POS
BANTAH: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua pada sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (15/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana dugaan penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (51) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung (46) diwarnai saling bantah. Sidang digelar di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11) sore.

Dalam kesaksiannya, Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapteng, pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Kemudian, Josua mengaku sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Josua mengatakan, bahwa Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jawab Josua Marudut Tua kepada JPU Kadlan Sinaga. Mendengar keterangan Josua, Sukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Josua.

“Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua,” ucap Amirsyah diamini Sukran Jamilan Tanjung sembari membantah mengiming-imingi proyek.

“Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar,” ucap Sukran yang pernah menjabat Bupati Tapteng periode 2011-2016 menjawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hakim Saryana pun menutup sidang hingga Kamis pekan depan.

Sementara itu, JPU Kadlan Sinaga membenarkan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan sebelumnya. Kadlan mengatakan, bahwa tidak ditahannya keduanya telah dilakukan sejak dalam penyidikan oleh polisi.

“Kita cuma meneruskan aja. Di Polisi kemarin ini sudah tidak ditahan jadi kita juga tidak tahan. Mungkin ada pertimbangan subjektifnya,” pungkas Kadlan Sinaga.

Diketahui dalam perkara tersebut, Josua Marudut Tua melaporkan Eks Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut lantaran telah ditipu sebesar Rp 450 juta. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BANTAH: Eks Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua pada sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (15/11) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana dugaan penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung (51) dan kerabatnya Amirsyah Tanjung (46) diwarnai saling bantah. Sidang digelar di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11) sore.

Dalam kesaksiannya, Josua Marudut Tua mengaku dirinya ditawari Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapteng, pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Kemudian, Josua mengaku sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya.

Josua mengatakan, bahwa Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jawab Josua Marudut Tua kepada JPU Kadlan Sinaga. Mendengar keterangan Josua, Sukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Josua.

“Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua,” ucap Amirsyah diamini Sukran Jamilan Tanjung sembari membantah mengiming-imingi proyek.

“Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar,” ucap Sukran yang pernah menjabat Bupati Tapteng periode 2011-2016 menjawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hakim Saryana pun menutup sidang hingga Kamis pekan depan.

Sementara itu, JPU Kadlan Sinaga membenarkan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan sebelumnya. Kadlan mengatakan, bahwa tidak ditahannya keduanya telah dilakukan sejak dalam penyidikan oleh polisi.

“Kita cuma meneruskan aja. Di Polisi kemarin ini sudah tidak ditahan jadi kita juga tidak tahan. Mungkin ada pertimbangan subjektifnya,” pungkas Kadlan Sinaga.

Diketahui dalam perkara tersebut, Josua Marudut Tua melaporkan Eks Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut lantaran telah ditipu sebesar Rp 450 juta. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/