SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina masih terus ditangani Polda Sumut. Penyidik didesak untuk memanggil kembali orang yang terlibat pencurian buah kelapa sawit di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai itu.
“Karena ada keterlibatan oknum pemerintahan daerah tersebut yang melakukan pembekingan terhadap pencuri buah kelapa sawit itu,” ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis SH, Minggu (16/12).
Muslim mendesak Polda Sumut untuk memanggil kembali pejabat yang diduga ikut ‘bermain’. Jika memang terlibat, sudah sepatutnya dihukum.
“Dalam hal ini, kita mendapatkan informasi dari sebuah media bahwa, adanya penangkapan terhadap dua pencuri oleh pihak kepolisian Poldasu yang berinisial S (54) warga Dusun 1A, Desa Sukasari, Kecamatan Pengajahan dan AS (40) warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergei, “ ujar Muslim di Medan.
Dalam pemberitaan tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan pihak satpam PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina.
Mendapat informasi tersebut, personel Subdit IV Dit Krimsus Polda Sumut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua pelaku langsung diamankan.
Kata Nainggolan, keduanya kerap beraksi sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB di Afdeling I, Afdeling II, Afdeling IV dan Afdeling V. Perhari, keduanya bisa menggasak 5 ton buah kelapa sawit.
“Karena adanya pencurian/penjarahan buah kelapa sawit, PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) mengalami penurunan produksi sebanyak 5 ton per hari dan mengalami kerugian sebesar Rp652.963.905,” terangnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, 2 unit mobil jenis Colt Diesel BK 8151 ZF dan BK 8481 ZE, 1 unit truk Mitsubishi berwarna Orange BK 8488 DN, 1 unit Betor merek Suzuki Thunder BK 6542 NV, 2 unit timbangan gantung 110 Kg, 2 unit timbangan duduk yang terbuat dari besi, empat unit Beko/angkong merek ARTCO, 6 buah kampak besi, 10 buah tojok besi, 2 ganju, 11 ton TBS dan beserta dokumen-dokumen.
Keduanya dikenakan Pasal 55 huruf D Juncto Pasal 107 huruf D dan pasal 78 Juncto pasal 111 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana. “Saat ini kedua tersangka sudah berada di dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nainggolan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Santama membenarkan pihaknya memeriksa oknum pejabat pemerintah Sergei sebagai saksi atas pencurian yang dilakukan S dan AS.
“Oknum pejabat tersebut diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus,” katanya.
Dari oknum pejabat tersebut disita mobil Colt Diesel dan uang Rp35 juta.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan dipulangkan,” ujar orang nomor satu di Ditkrimsus Polda Sumut tersebut.(rel/ila/ala)