25 C
Medan
Wednesday, December 17, 2025

Terpidana Ucok Ibon Ditangkap, Darmawan: Tak Ada Tempat untuk Mafia Tanah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap setelah masuk daftar buron oleh jaksa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Terpidana Ucok Ibon ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (17/12) dini hari.

“Terpidana langsung dijebloskan ke penjara oleh tim, usai ditangkap tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Tim JPU Eksekutor Kejari Asahan, Naharuddin Rambe (Kasipidum Asahan), Kasubsi Prapenuntutan Christin SH Mhum, Era Husni SH, Agustri Ichwan SH, dan pengawal tahanan Ichsan, Fayed.

Sebelumnya, terpidana Ucok Ibon diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Perintah penangkapan juga dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, yang seharusnya dijalani di penjara.

Karena tidak memenuhi panggilan pascaputusan inkracht, tim melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Upaya tersebut membuahkan hasil. Ucok Ibon ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Keberhasilan eksekusi ini tidak terlepas dari peran dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) sebagai komando struktural di Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MH, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely SH MH yang memberi perintah tegas agar putusan inkracht MA dilaksanakan.

Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, pengacara ternama nasional Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med
menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sumut Dr Harli Siregar dan Aspidum Jurist Precisely yang memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht tersebut benar-benar dijalankan.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Pimpinan Law Firm DYA Dr Darmawan Yusuf & Associates ini.

Pengacara lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude ini juga memberi peringatan keras kepada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan kliennya dengan alasan apa pun. Termasuk oknum yang mengaku suruhan Ucok Ibon atau keluarganya.

“Kami memantau langsung hal ini. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A Majid Sitorus sebelumnya juga telah divonis 2 tahun penjara.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon akhirnya ditangkap setelah masuk daftar buron oleh jaksa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Terpidana Ucok Ibon ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (17/12) dini hari.

“Terpidana langsung dijebloskan ke penjara oleh tim, usai ditangkap tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Tim JPU Eksekutor Kejari Asahan, Naharuddin Rambe (Kasipidum Asahan), Kasubsi Prapenuntutan Christin SH Mhum, Era Husni SH, Agustri Ichwan SH, dan pengawal tahanan Ichsan, Fayed.

Sebelumnya, terpidana Ucok Ibon diburu karena tidak kooperatif menjalani putusan pengadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Perintah penangkapan juga dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Ucok Ibon terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, yang seharusnya dijalani di penjara.

Karena tidak memenuhi panggilan pascaputusan inkracht, tim melakukan pencarian intensif sejak 27 Oktober 2025. Upaya tersebut membuahkan hasil. Ucok Ibon ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Keberhasilan eksekusi ini tidak terlepas dari peran dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) sebagai komando struktural di Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MH, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely SH MH yang memberi perintah tegas agar putusan inkracht MA dilaksanakan.

Menanggapi penangkapan dan eksekusi tersebut, pengacara ternama nasional Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med
menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sumut Dr Harli Siregar dan Aspidum Jurist Precisely yang memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht tersebut benar-benar dijalankan.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Pimpinan Law Firm DYA Dr Darmawan Yusuf & Associates ini.

Pengacara lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude ini juga memberi peringatan keras kepada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan kliennya dengan alasan apa pun. Termasuk oknum yang mengaku suruhan Ucok Ibon atau keluarganya.

“Kami memantau langsung hal ini. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A Majid Sitorus sebelumnya juga telah divonis 2 tahun penjara.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru