LANGKAT, SUMUTPOS.Co – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM-Sumut), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi pengadaan Alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.
MASSA menuding, Dinkes Langkat telah menyalahgunakan pemanfaatan anggaran yang nilainya mencapai Rp7,8 miliar lebih pada pagu anggaran tahun 2011.
“Pengadaan itu diantaranya untuk alkes di RSU Tanjungpura. Tetapi, kami menduga sudah disalahgunakan dijadikan ajang untuk memperkaya rekanan yakni direktur rumah sakit dan pemenang tender yang berpotensi membuat kerugian negara,” ucap koordinator aksi Siddiq Siregar dalam orasinya di halaman gedung Kejatisu, Kamis (17/1).
Massa meminta agar Kajatisu segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Langkat, Dr Sadikun Winanto yang diduga terlibat dalam pengadaan Alkes yang markupnya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Tidak hanya itu, massa juga mempertanyakan CV Global Sukses selaku pemenang tender. CV tersebut diduga memanipulasi surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan oleh LNA produsen Alkes asal Perancis.
“Kami menduga, surat dukungan tersebut manipulasi, sebab dalam dokumen LNA tersebut ditandatangani pada 26 Oktober 2006, akan tetapi surat dukungan tersebut digunakan CV. Global Sukses untuk pengadaan Alkes di RSU Tanjungpura pada Juli 2009 hingga Juli 2012,” ungkap Siddiq Siregar.
Dugaan lainnya, alat kesehatan yang diadakan CV Global Sukses disinyalir palsu. Diantaranya, alat kesehatan MSD3 tabung merek Vitoria Versa yang tidak dilengkapi garansi 6 tahun dari penyalur.
“Kami juga peroleh kuasa pengguna anggaran pengadaan alkes tahun 2011 yang saat itu direktur utama RSU Tanjungpura telah menerima CV Global Sukses dan fee lainnya dari yang diperkirakan Rp2 miliar,” tandasnya.
Siddiq menambahkan, dugaan markup harga sudah tersistem antara pemenang tender CV Global Sukses dan Direktur RSU Tanjungpura beserta PPK.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, yang menerima massa berjanji akan menindaklanjuti temuan mahasiswa tersebut.
“Sudah banyak kasus-kasus alkes yang kita limpahkan ke Pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum, temuan rekan-rekan ini nantinya akan kami tindalanjuti,” tandasnya.(man/ala)