27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kades Awoni Dilimpahkan ke Kejari Nisel

NIASSELATAN, SUMUTPOS.CO – Unit IV PPA Polres Nias Selatan telah melimpahkan kasus Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) atas dugaan Pencabulan terhadap gadis Belia atau warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (10/4/2023).

Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, SH didampingi penyidik Pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan kasusnya sudah P21. Oleh karena itu, pihaknya langsung menyerahkan Kades ke Kejaksaan Negeri.

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwasanya tersangka ini, sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, hasil prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Tersangka ini melakukan Prapid lewat kuasa hukumnya, alhasil prapidnya di tolak oleh majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli,” lanjutnya.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao telah dilaporkan ke Polres Nisel terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20)/warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (9/1). (mag-8/ram)

NIASSELATAN, SUMUTPOS.CO – Unit IV PPA Polres Nias Selatan telah melimpahkan kasus Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) atas dugaan Pencabulan terhadap gadis Belia atau warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (10/4/2023).

Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, SH didampingi penyidik Pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan kasusnya sudah P21. Oleh karena itu, pihaknya langsung menyerahkan Kades ke Kejaksaan Negeri.

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwasanya tersangka ini, sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, hasil prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Tersangka ini melakukan Prapid lewat kuasa hukumnya, alhasil prapidnya di tolak oleh majelis hakim pengadilan negeri Gunungsitoli,” lanjutnya.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao telah dilaporkan ke Polres Nisel terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20)/warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (9/1). (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/